Okenews.net - Angka perkawinan usia dini di Lombok Timur masih relatif tinggi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Pencegahan Perkawinan Anak di Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/09/2022).foto dok ist
Menurut data DP3AKB, kasus pernikahan dini pada tahun 2020 di Lombok Timur mencapai 42 kasus. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari jumlah kasus pada tahun 2019 yang mencapai 19.
Disebutkan, meski setiap desa di Lombok Timur telah memiliki Peraturan Desa terkait pencegahan perkawinan usia anak, namun masih ada saja yang menginginkan perkawinan usia anak dilaksanakan.
Karena itu sosialisasi peraturan pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan, termasuk kepada Kepala Desa. Dengan demikian kasus serupa tidak akan terulang lagi.
Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy berharap seluruh peserta kegiatan tersebut dapat mengikuti kegiatan dengan seksama sehingga membawa manfaat bagi keberlangsungan pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Sementara itu Direktur Advokasi dan Hubungan antar Lembaga BKKBN Wahidah yang hadir pada acara tersebut mengapresiasi keberhasilan Pemda Lombok Timur dan Provinsi NTB.
Terkait regulasi pencegahan perkawinan usia anak, ia menilai hal itu sangat penting, termasuk dalam upaya percepatan penurunan stunting sebagai salah satu fokus pemerintah saat ini.
Ia menegaskan, pencegahan stunting dimulai dari hulu seperti pada masa anak dan mempersiapkan calon pengantin, dan sebagainya.
"Regulasi yang sudah ada akan menjadi referensi dan bahan diskusi pada kesempatan sosialisasi itu," ucapnya.
Selain itu diharapkan regulasi yang sudah ada tidak hanya dapat diimplementasikan serta diintegrasikan dengan program terkait.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Gender Transformative Officer UNFPA Nurcahyo. Ia mengungkap bahwa pencegahan perkawinan usia anak membutuhkan kolaborasi semua pihak lintas unit.
Hal itu karena merugikan banyak anak perempuan dan berdampak terhadap pendidikan yang selanjutnya akan mempengaruhi kesempatan mendapatkan pekerjaan layak dan pada akhirnya akan memperpanjang siklus kemiskinan.
Apalagi mengingat Indonesia memasuki bonus demografi. Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendiskusikan serta menghasilkan komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas SDM.
Hadir pula pada acara ini perwakilan Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) Hj. Ermalena, OPD teknis terkait, serta lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian terhadap anak dan perkawinan anak.