Laporan DPRD Lombok Timur Dalam Rapat Penetapan KUA PPAS - www.okenews.net

Senin, 19 September 2022

Laporan DPRD Lombok Timur Dalam Rapat Penetapan KUA PPAS

DPRD bersa bupati sepakati MoU KUA PPAS
DPRD Lombok Timur menggelar sidang paripurna I Masa Sidang I Rapat ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 dalam rangka Persetujuan Penetapan  KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Agenda ini dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara pemerintah daerah dan DPRD Lombok Timur terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas  Plafon  Anggaran  Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan Gabungan Komisi DPRD menyampaikan laporan atas hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan lebih rinci sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut merupakan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beserta Perubahannya.

Memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut serta menyikapi perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu satu semester pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, maka dalam menyusun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2022, pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester, tentunya dalam rangka mencapai indikator program dan kegiatan serta untuk memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.

Dalam rangka keselarasan dan konsistensi program dan kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan dokumen perencanaan maka disusun Rancangan KUA dan PPAS  Perubahan Tahun Anggaran 2022. Bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan darurat.

Kabupaten Lombok Timur dalam menyusun Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini malalui kerangka perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek yang keseluruhannya merupakan dokumen perencanaan, dengan tujuan untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan.

Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 disusun dengan memperhatikan kemungkinan pencapaian indikator-indikator program tahun-tahun sebelumnya berdasarkan atas asumsi-asumsi faktor pendukung  yang direncanakan. Dengan melihat situasi perkembangan pembangunan dan berbagai kondisi yang terjadi hal ini yang melatar belakangi perlunya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penyesuaian atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai secara merata bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD bersama TAPD dan SKPD terkait, bahwa dalam rangka mengimplementasikan ketentuan  tersebut di atas dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022, maka Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan maksud antara lain untuk:

1). Melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Induk Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan;

2). Menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor  1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021. Adanya Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 yang tidak bisa direalisasikan pembayarannya pada tahun anggaran berjalan, sehingga harus diakomodir pendanaannya pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022;

3). Penyesuaian Dana Perimbangan/ Transfer dari Pemerintah Pusat khususnya dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98  Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2022.

4). Melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Menindaklanjuti surat Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Hal Tanggapan Atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal defisit APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah tangal 29 Agustus 2022.

Secara umum beberapa hal yang mengalami pergeseran maupun perubahan dari sisi Pendapatan dan Belanja Daerah antara lain: Pendapatan Daerah. Adanya perubahan pendapatan dari 2 triliun 915 miliar 281 juta Rupiah lebih menjadi 2 triliun 974 miliar 239 juta rupiah lebih atau mengalami penambahan sebesar 58 miliar 958 juta rupiah lebih dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah sebesar 433 Milyar 606 Juta Rupiah Lebih, atau mengalami penurunan  sebesar 5 Milyar 234 Juta Rupiah dari anggaran semula sebesar 438 Milyar 841 Juta Rupiah lebih.

Penurunan komponen PAD ini lebih disebabkan adanya pengurangan pada komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perubahan PAD tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Pajak Daerah bertambah sebesar 2 milyar Rupiah dari anggaran 88 Milyar 751 Juta Rupiah lebih menjadi 90 Milyar 751 Juta Rupiah Lebih penambahan ini bersumber dari Pajak Penerangan Jalan Umum.

Retribusi Daerah yang semula sebesar 64 Milyar 670 Juta Rupiah lebih, menjadi sebesar 65 Milyar 330 Juta Rupiah Lebih atau mengalami penambahan sebesar 660 Juta Rupiah yang disebabkan karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138% pada periode semester 1 (satu).

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berkurang sebesar 7 Milyar 181 Juta Rupiah lebih, dari anggaran semula 27 Milyar 702 Juta Rupiah lebih menjadi 20 Milyar 520 Juta Rupiah lebih, penurunan ini disebabkan berkurangnya jumlah deviden yang diperoleh dari PT Bank NTB Syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2021.

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dari anggaran 257 Milyar 716 Juta Rupiah Lebih berkurang 712 Juta Rupiah lebih menjadi 257 Milyar 3 Juta Rupiah lebih, penurunan ini disebabkan dari pendapatan BLUD Puskesmas yang berkurang.    
Pendapatan Transfer yang semula sebesar 2 Trilyun 443 Milyar 260 Juta Rupiah Lebih menjadi  2 Trilyun 485 Milyar 468 Juta Rupiah Lebih atau mengalami penambahan sebesar 42 Milyar 207 Juta Rupiah Lebih.

Penambahan tersebut disebabkan karena adanya Peningkatan Pagu Anggaran dan Penetapan Kurang Bayar Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar 35 Milyar 557 Juta Rupiah Lebih dan Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB sebesar 10 Milyar 531 Juta Rupiah Lebih.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, mengalami penambahan sebesar 21 Milyar 984 Juta Rupiah Lebih dari anggaran sebesar 33 Milyar 174 Juta Rupiah Lebih menjadi sebesar 55 Milyar 164 Juta Rupiah Lebih. Penambahan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tersebut bersumber dari Hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP), program pemerintah di bidang irigasi, Program Upland dan penerusan hibah kepada PDAM.

Belanja Daerah Belanja daerah mengalami penambahan sebesar 55 Milyar 381 Juta Rupiah Lebih, dari anggaran semula sebesar 3 Trilyun 215 Milyar 549 Juta Rupiah Lebih menjadi 3 Trilyun 270 Milyar 931 Juta Rupiah Lebih yang terdiri dari :
Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar 2 triliun 96 miliar 632 juta rupiah lebih menjadi  sebesar 2 triliun 163 miliar 363 juta rupiah lebih atau bertambah sebesar 66 miliar 731 juta rupiah lebih.

Perubahan tersebut terdiri dari :

  • - Belanja Pegawai berkurang sebesar 16 miliar 107 juta Rupiah lebih.
  • - Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar 92 miliar 964 juta upiah lebih.
  • - Belanja Bunga berkurang sebesar 253 juta Rupiah lebih,
  • - Belanja Subsidi berkurang sebesar 2 miliar rupiah,
  • - Belanja Hibah berkurang sebesar  9 milyar 139 juta rupiah lebih,
  • - Belanja Bantuan Sosial bertambah sebesar 1 miliar 267 juta rupiah lebih,
  • - Belanja Modal, semula dianggarkan sebesar 650 miliar 481 juta rupiah lebih menjadi sebesar 644 miliar 132 juta Rupiah lebih atau berkurang sebesar 6 miliar 349 juta rupiah lebih.
  • Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar 5 miliar rupiah dari semula 19 miliar Rupiah menjadi  sebesar 14 miliar rupiah.
  • -Belanja Transfer dianggarkan sebesar 449 miliar 435 juta rupiah lebih, terdiri dari 15 miliar 342 juta rupiah lebih untuk belanja bagi hasil dan 434 miliar 93 juta rupiah lebih untuk Belanja Bantuan Keuangan tidak mengalami perubahan. 

Pembiayaan pada sisi Penerimaan Pembiayaan, semula dianggarkan sebesar 362 miliar rupiah menjadi sebesar 304 miliar 865 juta rupiah lebih atau menurun sebesar  57 miliar 134 juta rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut: Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar 12 miliar 865 juta rupiah lebih,nPenerimaan Pinjaman Daerah mengalami penurunan sebesar 65 miliar rupiah, 

Pada sisi Pengeluaran Pembiayaan mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya 61 miliar 732 juta rupiah lebih berkurang sebesar 53 miliar 558 juta rupiah lebih menjadi 8 miliar 174 juta rupiah. Penurunan tersebut disebabkan karena pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur dimulai pada tahun anggaran 2023.

Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Saudara Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 tanggal 13 September 2022 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022  telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan  yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.

Gabungan Komisi DPRD mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022;

Setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022, maka diminta kepada Saudara Bupati Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Keuangan APBD Tahun Anggaran  2022. Pemda diharapkan untuk tepat waktu mengirim Nota KUA-PPAS Induk Tahun 2023 dan APBD 2023 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang.

Pemda diharapkan ada anggaran di tahun 2023 berupa Penelitian, pengkajian termasuk langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka penggalian dan pengoptimalan potensi PAD disemua OPD dan target maksimal yang diharapkan.

Untuk memperoleh kemajuan, tidak cukup diperlukan kepintaran dan kecerdasan tetapi harus dibarengi dengan kejujuran dan ketekunan. Di kabupaten Lombok timur tercinta ini, kita tidak kekurangan orang pintar tetapi masih kita memerlukan orang-orang jujur.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments