Okenews.net - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) berkomitmen secara aktif untuk menurunkan angka kemiskinan. Bupati teken Perbup Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan
Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2022 Tentang Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Bupati ini juga merupakan output dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II angkatan XII dari Sekda Lombok Tengah.
Dengan judul Konvergensi Program Penanggulangan Kemiskinan melalui Penguatan Regulasi Daerah.
Perbup tersebut dilaunching dan disosialisasikan dengan dihadiri sejumlah stakeholder lintas sektoral di ballroom Kantor Bupati tanggal 5 Oktober yang lalu.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan pernyataan bersama utk mendukung konvergensi penanggulangan kemiskinan oleh Bupati Lombok Tengah, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Ketua Baznas Lombok Tengah, Ka BPPW NTB, ITDC dan Forum Kepala Desa.
Perbup ini akan menjadi tuntunan untuk melakukan akselerasi penurunan kemiskinan yang lebih tepat, yakni dengan memperkuat konvergensi program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu juga Perbup ini akan memperkuat komitmen dan sinergi segenap perangkat daerah, masyarakat, dan para pihak lainnya untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan.
“Konsep konvergensi ini pada prinsipnya adalah kolaborasi yang lebih intensif antar sektor dan antar pemangku kepentingan," katanya, Senin (10/10).
Melalui konvergensi program ini diharapkan terjadi akselerasi penurunan angka kemiskinan sebagaimana yang ditargetkan.
Partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan tentunya menjadi kunci utama keberhasilan upaya penurunan angka kemiskinan.
“Kita kan tahu bahwa setiap kementerian atau lembaga punya program penanggulangan kemiskinan masing-masing," ujarnya.
Perbup ini nantinya mengarahkan agar setiap program tersebut dapat dipadukan, diintegrasikan, dan dikoordinasikan sehingga program tersebut dapat optimal serta tepat sasaran.
Terlebih lagi dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2024 kemiskinan ekstrem harus sudah di angka 0 persen.
Hal ini memacu setiap pemerintah daerah untuk melakukan terobosan program penanggulangan kemiskinan.
“Maka kita optimis dengan Perbup ini, target untuk 0 persen kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Tengah bisa kita capai," harapnya.
Sekda menyampaikan bahwa secara nasional kemiskinan ekstrem saat ini sebesar 2,04%.
Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah, berdasar data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) saat ini dia angka 1,72% penduduk miskin ekstrem atau dibawah rata-rata nasional.
Firman menambahkan bahwa sedikitnya terdapat tiga strategi utama dalam penanggulangan kemiskinan yang harus disinergikan.
Yakni, upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui perlindungan sosial, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin melalui pemberdayaan yang berkelanjutan.
Serta, mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui pemenuhan infrastruktur dan layanan dasar bagi masyarakat miskin.
Program perlindungan sosial difokuskan untuk menekan kematian ibu dan anak melalui Jampersal, Jaminan Kesehatan Nasional/JKN, beasiswa siswa miskin, BLT, PKH dan BNPT.
Sedangkan untuk program peningkatan pendapatan fokus pada pemberdayaan di sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan serta Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM.
Kemudian program pembangunan infrastruktur dan layanan dasar pada fasilitas kesehatan di antaranya dengan merehabilitasi PUSTU, penguatan sektor pendidikan, bantuan stimulan perumahan, dan pengembangan sarana air bersih.