Okenews.net - Satpol PP Kabupaten Lombok Timur musnahkan minuman keras (Miras) hasil operasi tangkap tangan Turjawali yang digelar sejak Maret sampai Desember 2022.Pemusnahan ribuan liter miras
Kepala Satpol PP Lombok Timur Slamet Alimin mengatakan, pemusnahan miras ini sebanyak 4.111 liter 126 liter miras pabrikan, 3.430 liter tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem sehingga totalnya 4.111 liter miras.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yustisi gabungan antara Satpol PP, Polisi dan TNI," ujarnya di Taman Hutan Rinjani Kota Selong, Selasa, 20/12/2022).
Ia mengaku mengalami delimanya saat melakukan kegiatan oprasi karena adanya UU Cipta Kerja tentang pelegalan minuman beralkohol yang bertentangan dengan Perda yang melarang peredaran miras.
Di tempat yang sama, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah ikut andil dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan untuk terus melakukan giat oprasi tersebut, walaupun bertentangan dengan UU peredaran miras, karena aturan yang lebih tinggi adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Kalo ada yang mempermasalahkan tentang UU peredaran dan Perda, katakan kepada mereka hukum tertinggi itu keselamatan masyarakat," tegasnya.
Karena menurutnya, miras ini telah banyak merusak generasi, baik dari kalangan anak-anak, remaja, hingga orang tua yang telah kecanduan untuk konsumsi miras.
Bupati juga menghimbau kepada pihak terkait terutama Satpol PP yang memang bertugas agar terus melakukan oprasi, mengingat Nataru yang semakin dekat, demi keselatan dan keamanan bagi masyarakat.