Foto dokumen pribadi/Fuji Lestari |
Oleh: Nurlaili Purnama Fuji Lestari
Sunting ialah kondisi gagal tumbuh yang diakibatkan oleh kekurangan gizi dalam jangka waktu yang lama, sehingga menimbulkan anak yang terlalu pendek pada usianya. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya ekonomi keluarga, kurangnya perhatian, dll.
Kemiskinan dipahami sebagai keadaan kekurangan uang dan barang untuk menjamin kelangsungan hidup. Hidup dalam kemiskinan bukan hanya hidup dalam kekurangan uang dan tingkat pendapatan rendah, tetapi juga banyak hal lain seperti: tingkat kesehatan, pendidikan rendah, perlakuan tidak adil dalam hukum, kerentanan terhadap ancaman tindak kriminal, ketidakberdayaan menghadapi kekuasaan, dan ketidakberdayaan dalam menentukan jalan hidupnya sendiri.
Angka BPS yang dirilis menunjukan bahwa garis kemiskinan terus merangkak naik seiring dengan kenaikan angka inflasi. Tercatat keadaan Maret tahun 2019 garis kemiskinan sebesar Rp 425.250, dan tahun 2020 di bulan yang sama sebesar Rp 454.652 dan terakhir tahun 2021 sebesar Rp 472.525.
Keterkaitan kemiskinan dengan status gizi yang rendah dibuktikan oleh Gelberg yang meneliti 457 orang dewasa dari kelompok miskin yang tidak bertempat tinggal dan menunjukkan hasil sebanyak 33,3% mempunyai status gizi rendah (diukur dari berat, lingkar bahu atas, dan triceps skinfold). Status gizi rendah berkaitan dengan stunting, tingginya subsidi pangan (gratis), pendapatan yang rendah
Strategi pembangunan yang dikembangkan selama ini yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. yang ternyata tidak diikuti dengan pemerataan distribusi pendapatan pada semua golongan masyarakat, mengakibatkan terjadinya trade-off antara pertumbuhan dan pemerataan.
Sebaiknya strategi dalam mengatasi kemiskinan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, dimana pemerintah bersama dengan pihak lainnya bergabung menjadi kekuatan yang saling mendukung.
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting pemerintah telah mencanangkan berbagai program seperti melalui pemberian makanan bergizi melalui posyandu.
Hal itu sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 4 ayat 1. Kemudian Perpres nomor 72 th 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Perpres ini merupakan payung hukum bagi strategi nasional (Stranas). Upaya pemerintah mencegah stunting pertama melalui program pemberian makanan tambahan (PMT) untuk meningkatkan status gizi anak.
Masalah kemiskinan sampai saat ini terus menerus menjadi masalah yang berkepanjangan, meskipun sebenarnya banyak program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah namun butuh upaya kerja keras semua pihak agar teratasi dengan baik.
*Penulis merupakan mahasiswi S1 Universitas Muhammadiah Malang FISIP Prodi Kesejahteraan Sosial