Okenews.net - Sekretaris Daerah Lombok Timur HM Juaini Taofik
menghadiri Rapat Paripurna V masa sidang ke-dua DPRD Kabupaten Lombok Timur
dengan agenda penyampaian laporan pansus PAD. Kegiatan berlangsung Senin
(09/01/2023) di Rupatama DPRD Lombok Timur dengan Wakil Ketua DPRD H. Daeng
Paelori sebagai pemipin rapat.DPRD Lotim gelar sidang paripurna
Pansus PAD, dalam laporannya yang dibacakan Farouk Bawazier menyampaikan sejumlah saran dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Ia melihat masih terbatasnya dukungan sumber daya manusia (SDM) yang professional dan kompeten, Pansus meminta upaya peningkatan kompetensi serta komitmen SDM pengelola pajak-retribusi.
Upaya tersebut, ujarnya, dapat dianggarkan melalui masing-masing OPD pengelola pendapatan. Seiring dengan itu, Pansus pun menyarankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, digitalisasi, dan pemungutan PAD secara daring (online).
Hal ini menyangkut masih adanya pembayaran pajak-retribusi yang tidak disertai bukti penerimaan yang sah. Demikian halnya belum terbangunnya sistem pemantauan secara real time pada pos penerimaan PAD yang ada.
Saran yang juga disampaikan pada paripurna tersebut adalah pentingnya menyusun rencana strategis peningkatan PAD dalam periode tertentu dan implementasinya dalam bentuk rencana rencana aksi peningkatan PAD.
Hal tersebut tentu harus dibarengi implementasi yang konsisten, baik secara program maupun dukungan anggaran. Pansus pun mendorong optimalisasi kerja sama antar pihak di berbagai bidang, utamanya terkait pengembangan sistem elektronik di seluruh pos potensial penerimaan PAD.
Selain itu diingatkan pula agar Pemda memperhatikan lebih
mendalam faktor-faktor yang memperngaruhi kinerja PAD pada OPD pengampu yang
nilainya besar.
Sebelumnya, Pansus melihat terdapat 12 poin yang menjadi penyebab masih rendahnya realisasi PAD Lombok Timur, di anataranya adan kebocoran; biaya pungut yang masih tinggi; banyak Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat, banyak sumber
pendapatan di kabupaten/kota yang digali oleh instansi lebih tinggi, misalnya
pajak kendaraan bermotor (PKB); termasuk tingginya derajat sentralisasi dalam
bidang perpajakan, sebab semua jenis pajak utama yang paling produktif, baik
pajak langsung maupun tidak langsung, ditarik pemerintah pusat.