Okenews.net - Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 21.20 Wita.Para pelaku yang ditangkap polisi
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di lingkungan Renco, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.
Menurut informasi yang diterima, kasus tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial MS, KSP, dan SH.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 3 poket seberat 3,5 gram.
Selain itu, polisi menyita alat hisap sabu (bong), korek api gas, sekop plastik, gunting dan plastik klip kosong dari tangan para pelaku.
Kapolres Polres Lotim melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Selama ini masyarakat telah lama resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil mengamankan mereka.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Renco," ujarnya.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
"Saat itu mereka sedang pesta narkoba di rumah milik pelaku inisial MS beserta barang bukti tersebut," ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.