Sidang paripurna dewan menyepakati Perda 2023 |
Pada siding itu, eksekutif dan legislative menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Raperda tersebut didasarkan dinamika perkembangan hukum,
percepatan pembangunan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
optimalisasi penataan ruang wilayah, optimalisasi pengawasan peredaran minuman
beralkohol, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan
peran serta pemerintah dalam penyertaan modal.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan mampu
menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan serta mendorong pencapaian
arah dan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2023. Di samping itu, Raperda tersebut
diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek
keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada Rapat Paripurna yang dihadiri Sekda Muhammad Juaini Taofik
mewakili Bupati tersebut ditetapkan 17 Raperda yang akan dibahas sepanjang 2023
ini. Dari jumlah tersebut 11 Raperda berasal dari eksekutif dan tiga Raperda
merupakan usul inisitif dewan.
Selain itu terdapat Raperda yang merupakan Raperda kumulatif
terbuka. Meski demikian dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemda dapat mengajukan
Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Di antara Raperda yang termasuk dalam program adalah Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sebagai Raperda yang diajukan eksekutif.
Sementara untuk Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD
adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pensantren, Kabupaten Inklusif, dan Rencana
Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023-2038.