Okenews.net - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan serentak pada 2024 mengalami penundaan sesuai surat edaran Mendagri.Lege Warman
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah Zainal Mustakim mengatakan, pihaknya sekarang sedang melaksanakan revisi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami akan revisi Perda dulu agar bisa dilaksanakan tahun ganjil atau 2025 mendatang," kata Zainal, Minggu (12/3).
Dia menjelaskan, masa periode Kepala Desa di Lombok Tengah berakhir pada Oktober 2024. Sehingga dengan penundaan ini otomatis Kepala Desa dijabat ASN nantinya.
"Sebanyak 111 desa, termasuk desa pemekaran yang akan melangsungkan Pilkades di daerah ini," sebutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Lege Warman menjelaskan, penundaan Pilkades sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
"Atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban makanya Kemendagri mengeluarkan moratorium Pilkades," jelas Lege.
Ketua PBB Lombok Tengah itu mengungkapkan, hal yang mendasari penundaan Pilkades karena di 2024 disibukkan Pemilu dan Pilkada.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, DPRD akan segera melakukan revisi Perda terkait pemerintahan desa dalam hal ini Pilkades.
"Semula dilaksanakan pada tahun genap dan akan kami ubah menjadi tahun ganjil," ungkap wakil rakyat asal Ganti Praya Timur itu.
Pelaksanaan Pilkades, akan diatur pada triwulan pertama di 2025 agar tidak terlalu lama dijabat.
"Kami akan segera masukkan menjadi propemperda tahun ini jika surat resmi dari Kemendagri sudah masuk," tutur Lege.