Okenews.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di lingkungan Gubuk Daye, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lotim, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.Dua pelaku yang ditangkap bersama barang bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial S dan AS, beserta barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,35 gram, alat hisap sabu (bong), sekop plastik, korek api gas, plastik klip kosong, hp dan uang tunai sebesar Rp. 2.420.000.
AS merupakan residivis kasus narkoba, di mana pada tahun 2016 pernah ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Narkoba AKP AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba selama beberapa waktu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap para pelaku di lingkungan Gubuk Daye.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan AS serta menyita sejumlah barang bukti," ujar Kasat.
Barang bukti itu di antaranya 1 poket sabu seberat 0,35 gram, alat hisap sabu (bong), sekop plastik, korek api gas, plastik klip kosong, hp dan uang tunai sebesar Rp. 2.420.000.
"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gusti Bagus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan turut serta dalam upaya pencegahan dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Timur ini," tutupnya.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar rupiah.