Mewakili Bupati Lombok Timur, Sekda dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas pendampingan tersebut.
Menurut Sekda pendampingan ini menunjukkan dorongan dan perhatian serius dari Ombudsman kepada Pemda Lotim dan masyarakat, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kendati menyayangkan turunnya nilai Lombok Timur, di mana tahun 2021 Lombok Timur masuk dalam kategori hijau atau kualitas tinggi, tahun 2022 Lombok Timur berada di zona kuning atau kualitas sedang.
Sekda menegaskan agar ada peningkatan di tahun mendatang. Apalagi mengingat harapan publik terhadap Pemerintah sangat dinamis.
“Untuk itu kita harus memberikan penyempurnaan dalam pelayanan baik dari segi input, output, proses hingga pengaduan,” terangnya.
Pendampingan tersebut, harap Sekda sekaligus mengarahkan Asisten Admisnitrasi dan Umum, dapat ditindaklanjuti sampai layanan terdekat dengan masyarakat.
Tidak hanya terkait dukungan infrastruktur melainkan juga perilaku pelayanan. Kehadiran Ombudsman RI diharapkan memberikan pencerahan dan tambahan wawasan sehingga dari waktu ke waktu pelayanan publik di Lombok Timur semakin membaik.
Berdasarkan pemaparan Arya Wiguna terdapat empat unit layanan yang dinilai kepatuhannya yaitu Puskesmas Denggen (nilai 62,41), Puskesmas Selong (61,21), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (75,41), dan Dinas PMPTSP (76,27). Total nilai yang diraih Lombok Timur adalah 68,82 yang menempatkannya pada zona kuning atau sedang.
Arya menyampaikan penilaian ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegah maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik, baik Pemda maupun Pemerintah Pusat.
Ada empat dimensi yang dinilai, yakni input, proses, output dan pengaduan. Dijelaskannya, Input untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009.
Sementara itu proses, dijelaskannya, guna mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan sehingga memberikan kualitas pelayanan yang baik.
Berikutnya, output guna mengetahui persepsi pengguna layanan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di unit penyelenggaraan layanan. Terakhir, penilaian terkait pengaduan, guna mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan.