Kadis PMD Lombok Timur Salmun Rahman |
Ia mencontohkan, bagi kepala desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hendak mengikuti gawe demokrasi itu, masih minimnya pengajuan pemberhentian diri ke Bupati Lombok Timur.
"Sampai saat ini kami baru menerima kurang lebih sebelas surat pengajuan pengunduran diri dari para perangkat desa yang hendak maju ke legislatif 2024 mendatang," ucapnya, Kamis (25/5/2023)
Salmun juga menyebut, surat pengunduran diri seharusnya diajukan lebih awal jika berminat untuk mencalonkan diri pada pemilu 2024 mendatang, mengingat saat ini sudah masuk tahap verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami dari Dinas PMD sudah mengingatkan dari jauh-jauh hari dan memberikan permakluman itu pada semua lembaga di desa terkait regulasi yang harus dipenuhi jika ingin mencalonkan diri, baik untuk Kepala Desa, perangkat Desa, dan BPD," jelasnya.
Hal itu penting dilakukan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari dan menjadi temuan Bawaslu saat proses dan tahapan pemilu berlangsung.
"Kepala Desa dan BPD itu, SK pengangkatan mereka dari Bupati, maka SK pemberhentian mereka juga harus dari bupati. Sementara untuk perangkat desa SK pengangkatan dari Kepala Desa, maka SK pemberhentiannya pun dari kepala desa," tutupnya.