Zuhur |
Kepala Bidang Dinas Peternakan Lombok Timur, Zuhur mengatakan, batas waktu yang telah diberikan pemerintah pusat untuk para UMKM memperoleh sertifikasi halal gratis sampai Oktober 2024.
"Pembuatan sertifikat halal itu, kita dari dinas maupun pusat dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tidak memungut biaya, semuanya gratis," ungkapnya, Selasa (27/6/2023)
Zuhur menyebut biaya pembuatan sertifikat halal itu selama tenggang waktu yang diberikan, maka selama itu proses pembuatan sertifikatnya diberikan secara gratis.
"Jika masa waktu yang diberikan pemerintah secara gratis habis, maka akan dikenakan biaya kisaran Rp3 juta," imbuhnya
Ia menegaskan, pengusulan sertifikasi halal itu tidak sulit karena semua pengusulannya berbasis online. Beberapa di antaranya, KTP, NPWP, NIB. dan peryaratan lain seperti sampel produksi.
Pihaknya mengaku telah melakukan beberapa kali sosialisasi terkait sertifikat halal tersebut. Dengan menyasar para UMKM yang usahanya berasal hasil olahan peternakan seperti pengusaha kerupuk kulit dan sejenisnya.
Zuhur berharap dangan sertifikat halal itu tentu kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut akan lebih tinggi lagi, baik dari segi higienis maupun dari syar'inya," tutupnya.