Terpidana Kasus Korupsi Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Dieksekusi - www.okenews.net

Kamis, 08 Juni 2023

Terpidana Kasus Korupsi Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Dieksekusi


Okenews.net - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan eksekusi terhadap Nugroho, terdakwa korupsi pengerukan Dermaga Labuhan Haji tahun 2016, Kamis (08/06/2023).

Sebelum eksekusi badan oleh Jaksa Eksekusi dilakukan Rapid Antigen terhadap terpidana oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah terpidana dibawa ke Lapas Kelas II B Selong menjanji hukuman penjara.

Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis melalui Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

"Hakim menjatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider penuntut umum," ujar .

Selain itu, dalam amar putusan itu memerintahkan kepada BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin Uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 untuk mencairkan Jaminan.

"Uang Muka Pekerjaan sebagaimana Garansi Bank Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN,Kode A 696718 tanggal 5 September 2016 juncto Garansi Bank Perubahan (1) Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017 senilai Rp6.721.048.181,00 (enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dan diserahkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai Uang Pengganti," katanya.

Majelis hakim turut memerintahkan kepada BNI Cabang Utama selaku penjamin uang muka pada proyek tersebut, untuk mencairkan uang muka pekerjaan sebagaimana garansi bank jaminan uang muka nomor : 16/OJR/059/5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017, senilai Rp 6.721.048.181 untuk diserahkan ke Pemkab Lombok Timur.

"Majlis hakim juga menetapkan dan memutuskan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri mataram nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022," terangya.

Kemudian dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

"Dengan telah dilakukanya eksekusi badan tersebut maka status terdakwa saat ini sudah menjadi Terpidana," tutupnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments