Kedatangan Pengacara dan Konsultan Hukum "Keadilan Untuk Semua" itu guna melaporkan pengaduan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa istri kliennya (pelapor).
Ia melaporkan MH (terlapor), pria 45 tahun, warga Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan sponsor/tekong yang memberangkatkan istri pelapor.
Usai menyerahkan laporan dengan nomor B-2.3/KUS-KLR/13.07.2023, Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Sabri SH dan Farid Ma'ruf SH., kepada awak media menjelaskan telah melaporkan oknum tekong.
"Kami masukan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda NTB lantaran dugaan kasus TPPO yang menimpa isteri kiien kami sebagai korbannya," jelas Muhammad Sabri, Kamis (13/07/2023).
Kronologis, pada tahun 2020, Muslimah (isteri pelapor) hendak bekerja keluar negeri melalui sponsor/tekong dengan tujuan Negara Singapura.
Tepat sekitar April 2021, Muslimah akhirnya diberangkatkan oleh tekong/sponsor (MH) tanpa sepengetahuan dan seizin suami (pelapor).
Atas peristiwa tersebut pelapor meminta kepada kuasa hukumnya untuk menanyakan dan menelusuri ke Disnaker Kabupaten Lombok Timur. Akan tetapi dari data yang diperoleh bahwa atas nama Muslimah tersebut tidak terdaftar sebagai PMI yang resmi diberangkatkan oleh P3MI.
"Atas dasar ini patut diduga bahwa isteri klien kami diberangkatkan melalui cara non-prosedural. Disamping itu klien kami merasa tersinggung karena diberangkatkan tanpa seizinnya (pelapor) sebagai suami sah," tegas Sabri.
Sebetulnya, lanjutnya, kliennya sudah melakukan berbagai upaya untuk menanyakan kejelasan peristiwa ini dengan sponsor tersebut, namun tidak ada itikad baik dari terlapor (sponsor) tersebut, oleh karena itu kliennya memutuskan untuk diadukan ke pihak yang berwajib.