Kades Jurit Baru Polisikan Oknum Ketua Karang Taruna - www.okenews.net

Jumat, 14 Juli 2023

Kades Jurit Baru Polisikan Oknum Ketua Karang Taruna

Kades Jurit Baru bersama kuasa hukumnya usai dari Polda NTB
Okenews.net - Kepala Desa Jurit Baru Athar Junaidi resmi laporkan oknum Ketua Karang Taruna desa setempat yang berinisial AS ke Polda NTB, Kamis (13/07/2023).

Laporan itu dilayangkan karena tidak terima atas dugaan pencemaran nama baik dan berita hoax yang dilakukan oleh oknum yang bersngkuan. 

Kepala Desa  Jurit Baru Athar Junaidi menunjuk Kuasa Hukum Farid Ma'ruf, SH dan Muhammad Sabri, SH dari lembaga Keadilan untuk Semua melayangkan laporan ke Polda NTB.
Laporan tersebut diterima petugas dengan  tanda bukti laporan pengaduan Nomor TBLP/219/VII/2023/Ditreskrimsus  tertanggal 13 Juli 2023.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Pelapor, Farid Ma'ruf, SH dan Muhammad Sabri, SH sesaat setelah laporannya diterima, kepada awak media menjelaskan prihal Kedatangannya ke Polda NTB.

"Kami baru saja mendampingi klien kami (Kades) melaporkan Terlapor dengan inisial As (45) warga Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, atas dugaan kasus ITE sesuai yang diatur dalam UU," kata Farid Ma'ruf di Polda NTB (13/07/2023). 

Dugaan itu muncul setelah terlapor (As) mengeluarkan narasi yang menyatakan pelapor melakukan penyelewengan anggaran desa dengan membangun jalan usaha tani (JUT) Dusun Kebon Benyer Desa Jurit Baru tanpa melakukan klarifikasi kepada pelapor kemudian dilansir di media online.

"Nah atas narasi yang beredar di media online tersebut klien kami merasa keberatan karena dianggap berita tersebut tidak benar dan dapat mencoreng nama baik klien kami," jelas Farid Ma'ruf di dampingi rekannya Muhammad Sabri SH.

Ia juga menyatakan, terlapor ini merupakan Ketua Karang Taruna Desa setempat, yang sebelumnya pada saat pembangunan jalan Usaha tani direncanakan seluruh elemen masyarakat termasuk ketua karang taruna diundang untuk sosialisasi.

"Langkah yang kami tempuh ini akan menjadi pembelajaran bagi siapapun yang mengirim atau menyebarkan berita bohong. Ini jadi pelajaran kita semua," tutup Kuasa hukum.

Sementara itu Kades Jurit Baru Athar Junaidi menjelaskan, sebelum dirinya dan kuasa hukum datang melapor, pihaknya sudah mencoba untuk bertemu dan mengklarifikasi terkait hal tersebut. Akan tetapi terlapor seakan-akan menantang untuk melaporkan ke polisi.

"Saya pribadi sudah berupaya menempuh berbagai langkah mediasi, tapi terlapor tetap menganggap apa yang diberitakan itu benar. Bahkan terlapor mempersilahkan saya masukan laporannya," kata Kades.

"Sekarang kita percayakan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Saya yakin aparat hukum akan bertindak seadil-adilnya," ungkap Kades.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments