Para pelapor bersama kuasa hukumnya |
Pengacara dan Konsultan Hukum "Keadilan Untuk Semua" mendatangi Polres Lombok Timur guna melaporkan pengaduan dugaan kasus Penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa lima warga Kuangwai Desa Menceh dan satu orang warga Pijot
Dalam kasus ini, terlapor berinisial HM merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. Ia merupakan sponsor/tekong yang mau memberangkatkan enam orang (pelapor)
"Kami masukan pengaduan kepada Kasat Reskrim Polres Lotim karana adanya dugaan kasus Penipuan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO yang menimpa enam orang klien kami " jelas Farid Ma'ruf, Senin (17/07/2023)
Laporan dengan nomor B-2.3/KUS-KLR/15.07.2023, diserahkan oleh Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Sabri SH, Farid Ma'ruf SH dan Lalu Muhiddin, SH kepada Polres Lombok Timur.
Kronologis, pada tahun 2022, enam orang kliennya yang hendak bekerja keluar negeri melalui sponsor/tekong Inisial HM dengan tujuan Negara Malaysia.
Enam orang (Pelapor) dijanjikan berangkat secara resmi lewat salah satu PT cabang Lombok Timur dengan mengeluarkan biaya bervariasi namun mereka belum juga diberangkatkan, mereka (pelapor) dikenakan biaya tambahan dengan dalih biar cepat diberangkatkan.
Kuasa hukum enam orang Korban Penipuan sudah lakukan konfirmasi ke salah satu pengurus PT (sebelum dibubarkan) atas nama HS. Dari hasil penelusuran ternyata enam orang kliennya tidak terdaftar di PT Tersebut.
Menurut salah seorang pelapor, mereka pernah melakukan mediasi di Desa Menceh. Hasil mediasi mendapat kesepakatan bahwa HM (terlapor) bersedia untuk mengganti atau mengembalikan uang pelapor.
Mereka bersepakat dalam waktu dekat akan datang ke rumah Kades dan memanggil pelapor untuk menyerahkan uang ganti biaya yang sudah diserahkan. Namun apa yang dijanjikan HM nihil, malah ia tanpa kabar.
"Merasa dipermainkan oleh tekong tersebut, maka hari ini secara resmi dilaporkan ke Polres lombok timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang," ujar Sabri.
Sehubungan maraknya praktek TPP dan TPPO di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihaknya berharap atensi pihak terkait, untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.