Okenews.net-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur gelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Bupati terkait Dua Rencana Peraturan Daerah (RPD)
Dua raperda tersebut diantaranya pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan pengeloaan keuangan daerah di ruang rapat utama DPRD Lotim. Senin (3/7/2023).
Dalam sambutanya Bupati Sukiman juga dalam pemaparannya menyampaikan pelaksanaan APBD tahun 2022 disusun dengan target pendapatan hingga Rp.2,992 triliun lebih. Terealisasi sebesar Rp.2,818 triliun lebih atau mencapai 94,19 persen.
Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesarRp 6,881 Milyar atau 76,68 persen.
"Berdasarkan pada data realisasi keuangan tersebut hingga akhir tahun 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran yakni sebesar Rp.19,752 miliar lebih," terangnya.
Dikatakan Bupati Sukiman, Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dikatakan Bupati sebagai pengganti dari perda Nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Lombok timur. Sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2015.
Produk hukum ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan guna mewujudkan pemerataan pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
"Dengan adanya masukan atau pemaparan yang telah di berikan pimpinan daerah dan DPR di harapkan bisa menjadi acuan agar kedepanya tatakelola keuangan Daerah menjadi lebih baik.," pungkasnya.
Pada Acara Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Lotim, Pimpinan bersama Anggota DPRD Lotim, Sekda, Pimpinan OPD, dan Forkopimda Lombok Timur.