Okenews.net-Pinjaman Rp 110 Miliar yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini tanpa melalui pembahasan di dewan membuat anggota DPRD Lobar H Ahmad Zaenuri berang.
Apalagi dana itu telah direalisasikan, bahkan telah digunakan untuk melakukan sejumlah pengerjaan fisik oleh direksi BUMD milik Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat itu.
"Kami ini di dewan tidak pernah sama sekali melakukan pembahasan tentang hutang tersebut, " katanya dalam rilisnya, Selasa (8/8/2023).
Zaenuri menegaskan, dewan tidak akan meributkan soal hutang tersebut sepanjang mengacu pada regulasi yang ada. Regulasi peminjaman ke pihak lain yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun perusahaannya itu sudah sangat dia hafal.
Hal itu dikatakan Zaenuri dikarenakan pada tahun 2010 Lalu dirinya duduk sebagai anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Lombok Barat.
Saat itu, Pemda Lombok Barat untuk pertama kalinya melakukan pinjaman kepada pemerintah pusat dan menjadi daerah pertama yang meminjam di Indonesia.
"Saya tahu persis proses peminjaman ini. Jadi Zaini ini suruh belajar kepada saya," tegasnya.
Atas hal itu, Zaenuri menegaskan secara kompak DPRD Lombok Barat meminta Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid untuk segera mencopot Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini dari jabatannya.
Dia menilai, sikap yang dilakukan oleh PT AMGM ini sudah menyalahi aturan yang ada. Jelas-jelas di dalam Perpres 46 Tahun 2019, yang membahas perusahaan air, di dalam pasal 6 ayat 3 menyebut pinjaman harus persetujuan dewan.
"Nanti masuk APH (aparat penegak hukum) bisa bermasalah Pak Bupati ini. Kalau tidak berarti dia (Bupati) melindungi orang bersalah," jelasnya.
"Kalau Pak Bupati segera mencopot. Nah selamat dia nanti," sambungnya..
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Mataram juga sempat melakukan rapat kerja dengan Direksi PT AMGM, pada Selasa, 18 Juli lalu.
Rapat tersebut dikhususkan untuk membahas dan meluruskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang dilakukan oleh PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 miliar.
Dalam rapat tersebut, Dirut PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.
"Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tau persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abd. Rachman.
Ia menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang telah direalisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II.
Rachman pun heran atas pinjaman tersebut. Hal itu dikarenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PT AMGM untuk membahas soal hutang ini di DPRD Kota Mataram
Terpisah, Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi media soal pinjaman yang dilakukannya itu belum merespon, kendati ditelepon berkali-kali.