Okenews.net - Satresnarkoba Polres Lombok Timur ungkap modus baru dalam penyelundupan obat terlarang jenis narkoba. Modus itu berupa pemadatan serbuk menjadi pil atau tablet.
Menurut catatan Polres, hingga bulan Agustus 2023 ini telah mencatat 27 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 27 kasus tersebut Polres Lombok Timur telah berhasil mengungkap 23 kasus.
Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dari penyebaran kasus narkoba di Lombok Timur Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menemukan modus peredaran baru, yakni narkotika jenis sabu diedarkan dalam bentuk padat menjadi pil.
"Modus baru ini cukup mengejutkan. Kita menemukan jenis sabu yang sudah dipadatkan dalam bentuk tablet," ucap Kasat Gusti, Selasa (15/08/2023) di Selong.
Dikatakannya, sejak Januari hingga Agustus 2023 ini dari 27 kasus sebanyak 23 kasus yang bisa terungkap, akan tetapi jika dilihat dari jumlah kasus yang ditangani di tahun 2022 sudah mencapai total 45 kasus yang terungkap. "Satu kasus pelakunya bisa satu hingga tiga orang," jelasnya.
Diungkapkannya, penangkapan terbaru terjadi pada 10 Agustus 2023 lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penyergapan yang dilakukan di Pelabuhan Kayangan, Labuhan Lombok.
Awalnya temuan tersebut diduga obat jenis ektasi namun setelah dilakukan uji laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata tablet berbentuk pil itu mengandung meta vitamin jenis sabu dalam bentuk baru yang sudah dipadatkan yang selama ini yang lazim ditemukan dalam bentuk bubukkan putih.
Dari semua penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lotim terhadap pelaku, sebanyak 5 persennya berasal dari pulau Sumbawa, Dompu, dan Bima. "Sisanya yang 95 persen itu pelakunya dari berasal dari Lombok Timur," tutupnya.