Okenews.net-Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut pada Jumat, 12 /08/2023
Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu.
"Setelah mendapatan informasi dari masyarakat sekitar, kami dan tim melakukan pengintaian dan menyelidiki area dusun tersebut, dan melakukan penangkapan," katanya.
Ia juga mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberpa barang bukti berupa, 2 (dua) buah klip transparan yang berisikan kristal bening, 5 (lima) poket transparan yang berisikan kristal bening,
Kemudian 19 (sembilan belas) buah poket kosong, 2 (dua) bendel klip kosong transparan, 1 (satu) buah rangkean alat isap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop pelastik, 1 (satu)
Dan pada penangkapan pihaknya turut menyita satu unit HP warna hitam OPPO, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, (satu) buah box warna coklat
Turut juga di amankan Uang sejumlah Rp:300,000 (tiga ratus ribu tupiah) yang di duga akan di lakukan untuk transaksi,
Pada penangkapan tersebut Narkotika yang di amankan seberat kurang lebih 3,30 gram.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polresta Lombok Tengah guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Polresta Lombok Tengah mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan, mengingat Lombok Tengah merupakan salah satu destinasi wiasata mendunia yang Ikonik di indonesa, dan sangat terkenal di mancanegara.
IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum Berharap agar tidak ada lagi masyrakat yang menggunkan atau mengedarkan barang haram tersebut, tutupnya.