Okenews.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, memastikan akan serius menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran ketidaknetralan salah satu pejabat tinggi Pemprov yang terlibat mengarahkan dukungan pada duet Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dugaan ketidak netralan pejabat tinggi Pemprov NTB yang diduga sudah mengarahkan dan mengkampanyekan Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua di Pilgub 2024.
"Kami masih melakukan pendalaman atas pelaporan dari masyarakat itu. Yang pasti, dari bukti yang kita peroleh, memang ada tindakan ketidak netralan dari salah satu pejabat teras Pemprov NTB itu," tegas Umar kepada awak media, Rabu, 9 Aguatus 2023
Menurut dia, dari bukti yang dikantongi pihaknya itu, Bawaslu sudah langsung bergerak dengan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat teras di lingkup Pemprov NTB tersebut.
Di mana, langkah yang dilakukan hari ini adalah bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
"Yang perlu diingat untuk urusan Pemilu dan Pilkada sudah ada lembaga negara yg mengurusnya. Yakni, KPU dan Bawaslu. Di situ, ASN itu tugasnya harus fokus saja pada tugas dan fungsi yang sudah diamanatkan oleh negara. Dan bukan terlibat dalam bentuk politik praktis apalagi menjadi tim sukses paslon," ujar Umar.
Lebih lanjut ia memastikan bahwa Bawaslu NTB akan melakukan pemanggilan pada oknum pejabat teras Pemprov tersebut untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait sikap tidak netralnya tersebut.
Terlebih, dalam aduan dan bukti yang diperoleh Bawaslu itu, sudah ada perilaku ASN yang tidak baik yang dilakukan oknum pejabat teras Pemprov hingga membawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu untuk memberikan dukungan pada Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua di Pilgub 2024.
"Insya Allah, besok kita akan panggil oknum pejabat teras Pemprov NTB itu. Nah, jika dari hasil klarifikasi kami, misalnya dia mengakui. Serta, ada pelanggaran, tentu kami akan langsung teruskan ke Komisi ASN," kata Umar.
Diketahui, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir 19 September 2023. Nantinya, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut hingga saat Pilgub NTB, pemerintah akan menunjuk Penjabat Gubernur.