Okenews.net - Biaya pembuatan surat keterangan sehat (SKS) di RSUD dr. R. Soedjono Selong mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Hal itu tergantung pada keperluan dan jenis pemeriksaan berpedoman pada peraturan daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2021.Direktur RSUD Selong dr. H. Hasbi Santoso
Direktur RSUD Selong Hasbi Santoso mengakatan, mekanisme dan proses serta biaya yang dikenakan bersifat variatif terhadap pemohon. Ada empat klasifikasi pemohon SKS yakni kelompok calon jamaah haji, pegawai kategori PPPK, PPPK khusus tenaga kesehatan (Nakes), dan calon legislatif (Caleg).
Hasbi mencontohkan, calon jamaah haji saat ini berjumlah 1060 orang. 434 orang di antaranya dirujuk oleh ke rumah sakit lantaran harus dilakukan pemeriksaan elektrokardiogram (EKG). EKG merupakan prosedur medis yang dilakukan untuk memeriksa fungsi jantung, termasuk aktivitas kelistrikannya.
Dua hal yang terdeteksi melalui EKG yakni lama waktu gelombang elektrik melalui pengukuran interval serta jumlah aktivitas listrik pada otot jantung. Selain pemeriksaan EKG, seorang calon jamaah haji oleh dokter di Puskesmas, juga direkomendasikan untuk melakukan rontgen di rumah sakit.
Dua hal inilah yang dibutuhkan sehingga menyebabkan mereka dirujuk, agar Puskesmas bisa menetapkan apakah mereka bisa melaksanakan ibadah haji.
Kalau EKG ini semua Puskesmas punya, rontgen hanya Puskesmas Aikmel yang punya. Nah alat ada, tetapi yang membaca EKG dan rontgen ini secara elektronik, harus dokter spesialis. "Inilah yang menyebabkan bahwa pembuatan SKS tertentu, harus di rumah sakit," jelasnya.
Untuk jenis pemeriksaan seperti yang disebutkan di atas diharuskan di institusi/instansi pemerintah.
Hal itu, demi mendapatkan SKS dengan legalitas yang jelas, yang di antaranya adalah RSUD Soedjono Selong, RSUD Lombok Timur, dan RSUD Patuh Karya.
"Terkait rincian biaya pembuatan SKS bagi calon jamaah haji di antaranya, registrasi Rp25 ribu, EKG Rp76 ribu, pemeriksaan fisik Rp17 ribu, pemeriksaan rontgen thorax Rp83,5 ribu, expertise rontgen Rp50 ribu, sehingga total keseluruhan Rp.251,5 ribu," paparnya.
Selanjutnya untuk pemohon dari kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia menjelaskan terdapat pemeriksaan laboratorium yaitu pemeriksaan narkoba dengan tiga parameter dengan biaya Rp165 ribu, sudah termasuk jasa spesialis yang membawahi laboratorium.
Kemudian, jenis tes yang agak mahal bagi PPPK, adalah tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) guna mendeteksi adanya kelainan kejiwaan/psikologis, seperti adanya penyimpangan diamipola atau memiliki kecenderungan depresi.
"Itu dikonsultasikan oleh dokter spesialis jiwa. Di Lombok Timur, dokter spesialis jiwa hanya ada di RSUD Soedjono Selong. Tes inilah yang biayanya Rp410 ribu, yang kemudian total biaya keseluruhan untuk PPPK sebesar Rp718 ribu," jelasnya.
"Berikut rincian biaya SKS untuk PPK, registrasi Rp25 ribu, EKG Rp76 ribu, pemeriksaan fisik Rp17 ribu, konsultasi dokter umum di rawat jalan Rp25 ribu, pemeriksaan narkoba 3 parameter Rp165 ribu, test MMPI dan wawancara psikiatrik Rp360 ribu, konsultasi dokter spesialis jiwa Rp50 ribu. Sehingga total keseluruhannya Rp718 ribu," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pemohon SKS dari PPPK adalah mereka yang sudah dinyatakan lulus PPPK, bukan pencari kerja sebagaimana yang diasumsikan oleh banyak orang. Dari itu, dengan tegas dirinya menepis keraguan bahwa mereka yang sudah rela membayar mahal SKS belum tentu akan lulus.
"Khusus SKS untuk PPPK, bahwa yang membuat SKS itu adalah mereka yang sudah lulus. Jadi kalau dikatakan mereka belum tentu lulus setelah repot-repot membuat SKS dengan biaya mahal, itu tidak benar," tegas Hasbi.
Berikutnya bagi pemohon SKS dari PPPK tenaga kesehatan (Nakes). Terdapat tambahan item pemeriksaan bagi PPPK Nakes, yakni pemeriksaan buta warna. "Nah yang memeriksakan adalah dokter spesialis mata. Dan mohon maaf untuk spesialis mata ini kita di Lombok Timur hanya ada di RSUD Soedjono Selong,” ungkapnya.
Sementara rician biaya untuk PPPK Nakes sebagai berikut, registrasi Rp25 ribu, EKG Rp76 ribu, pemeriksaan fisik Rp17 ribu, konsultasi dokter umum Rp25 ribu, pemeriksaan narkoba 3 parameter Rp165 ribu, tes MPPI dan wawancara psikiatrik Rp360 ribu, konsultasi dokter spesialis jiwa Rp50 ribu, pemeriksaan buta warna dan expertise spesialis mata Rp79 ribu, sehingga total keseluruhannya Rp797 ribu.
Terakhir, untuk pemohon dari calon legislatif (Caleg) selain tes MMPI/mejiwaan, untuk pertama kalinya seorang Caleg diberikan tes IQ, yakni tes kepribadian dan kapasitas kecerdasan. “Untuk tes MMPI maupun tes kepribadian dan kapasitas kecerdasan ini hanya bisa dilakukan oleh spesialis jiwa. Nah inilah komponennya, sehingga harus dilakukan di rumah sakit,” tukasnya.
Rincian biaya untuk Caleg di antaranya biaya registrasi Rp25 ribu, EKG Rp76 ribu, pemeriksaan fisik Rp17 ribu, konsultasi dokter umum Rp25 ribu, pemeriksaan narkoba 3 parameter Rp165 ribu, tes MPPI dan wawancara psikiatrik Rp360 ribu, konsultasi dokter spesialis jiwa Rp50 ribu, tes kepribadian dengan big 5 dan tes kecerdasan dengan TIU Rp108 ribu sehingga total biaya Rp826 ribu.
Berkaitan dengan penerimaan fungsional dari jasa keuangan yang diperoleh rumah sakit dari biaya pembuatan SKS terlebih dahulu dirincikan berdasarkan anatominya, dengan rincian 65 persen untuk biaya operasional dan 35 persen untuk biaya jasa.
“Karena kita BLUD, ada kewajiban untuk menyetorkan hasil retribusi kepada Pemda, tetapi terlebih dahulu kita masukkan 100 persen ke kas rumah sakit. Setelah itu barulah nanti 65 persen untuk operasional, dan 35 persen untuk jasa yang kita bagikan kepada seluruh staf rumah sakit,” tandas Hasbi.