Terkait hal tersebut, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama terhadap kekisruhan pengunaan Bantuan Pemerintah Daerah yang di kelola oleh dua DPD KNPI tersebut, pihaknya menyarankan agar petunjuk teknis Bantuan Hibah tersebut sebaiknya di atur secara lengkap, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan atar Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP).
"Sebaiknya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Timur Dari sekarang menyusun petunjuk Teknisnya, bisa lewat Keputusan Kepala Dinas, Atau Peraturan Bupati terkait Tata cara penggunaan Dana Hibah Pemuda," terangnya.
Keberadaan Dua Komite Pemuda di Lombok Timur yang masing-Masing mempunyai struktur pengurus pusat dan daerah masing-Masing, hal yang penting harus di antisipasi adalah Doble penerima manfaat, pasalnya masing-Masing Pengurus DPD KNPI mempunyai OKP, dan terkadang OKP ini keberadaan bisa kemana-kemana dan itu terlihat saat proses Musyawarah Daerah saat Penentuan Ketua DPD KNPI.
Selain itu nomenklatur Hibah murni Pemda yang melekat pada DPA Dispora ini juga harus di perjelas, apakah bunyi nomenklaturnya Hibah Pemuda saja atau Hibah Pemuda dan Mahasiswa, kalau Bunyi Hibahnya Pemuda dan mahasiswa, maka seluruh Organ Mahasiwa internal maupun eksternal di kampus, baik yang terdaftar menjadi Konstituen Komite KNPI maupun tidak semua berhak mendapat manfaat hibah ini.
"Untuk Meminimalisir kekisruhan seperti tahun ini, sebaiknya sebelum realisasi bantuan ini ke KNPI, Dispora bersama dua pengurus KNPI menentukan besaran bantuan untuk organisasi Kepemudaan dan mahasiswa, bisa dilakukan secara proporsional seperti indikator banyak dan sedikitnya anggotanya, atau di bagi rata secara terbatas, 70 Persen untuk OKP dan 30 Persen di kelola oleh Pengurus DPD KNPI, Karena DPD KNPI juga memiliki Pengurus Kecamatan (PK) minimal bisa membiayai kegiatan pengurus di tingkat Kecamatan, dengan demikian tidak ada Doble penerima manfaat, dan masing-Masing OKP akan bertanggung jawab sendiri penggunaan dana hibah ini, tentu lewat pintu DPD KNPI masing-KNPI masing," Terangnya.
Lanjut Zulhuda, bila skema pembagian besaran penerima manfaat ini tidak di sepakati, bantuan Hibah ini bisa dilakukan secara gelondongan, artinya Dinas terkaitlah yang akan membaginya melalui skema SK Penetapan PJ.Bupati,dan ini lebih clear dan clean, karena pertanggung jawaban penggunaan anggaran tidak lagi melibatkan organisasi induk seperti KNPI, namun bantuan Hibah ini langsung di pertanggungjawabkan oleh masing-Masing OKP kepada Penguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Dispora Lombok Timur, dan hal ini bisa meminimalisir perdebatan panjang, Anatar Pengurus DPD KNPI dengan Pengurus OKP.