Pemkab Lombok Timur Dinilai tidak Peduli Pencemaran Lingkungan - www.okenews.net

Rabu, 08 November 2023

Pemkab Lombok Timur Dinilai tidak Peduli Pencemaran Lingkungan

 

Ketua DPD Kasta Lotim
Okenews.net- Pemerintah Kabupaten Lombok timur dinilai acuh melihat maraknya Galian C yang berkeliaran di kawasan Lombok Timur. Pemerintah juga dinilai tidak perduli terhadap pencemaran lingkungan yang disebebkan galian C yang semakin banyak mencemari lingkungan terutama areal persawahan, debu-debu, dan limbah bekas galian C menimbun lahan-lahan persawahan masyarakat.

"Kami rasa, Pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap perusahaan yang tidak sesuai dengan AMDAL," tegas Ketua DPD Kasta Lotim, Risdiana, Rabu (08/11/2023).

Risdiana juga menyebut, Pemerintah Lombok Timur abai terhadap dampak yang disebabkan galian C terhadap lingkungan sekitar yang berdampak ke beberapa desa. "Entah ini bentuk keteledoran atau Kesengajajaan Pemrintah Lombok Timur," ungkapnya.

Pembuangan limbah yang lepas kontrol dari para pihak penggali menimbulkan rusaknya lingkungan, terutama di sektor pertanian. Sementara Kabupaten Lombok Timur salah satu lumbung pangan. Tentu saja ini pukulan keras bagi masyarakat petani yang hari ini tidak dapat menggarap sawahnya. Tanah-tanah tidak lagi subur.

"Pemerintah Kabupaten Lombok Timur apakah sudah melakukan kajian lingkungan sehingga begitu mudahnya menerbitkan izin-izin operasional kepada perusahaan yang melakukan penggalian di beberapa Desa yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur," ungkap Risdiana

Jika mengacu pada undan undang yang berlaku "(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang wajib Memiliki AMDAL.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. (3) Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Ps 1 PP 27 Tahun 2012) Izin Lingkungan mulai diberlakukan pada tanggal 23 Februari 2012 (PP 27 / 2012).

"Kami rasa, Pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap perusahaan yang tidak sesuai dengan AMDAL," ucapnya.

Bagaimana tidak, hasil limbah dari galian C yang dilakukan dibuang dan diabaikan begitu saja sehingga mengakibatkan persawahan masyarakat tergenang debu-debu yang akhirnya menutupi tanah-tanah persawahan. Ini sungguh sangat menyiksa bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai petani, sambung Risdiana

"Jika Kepala Dinas Perizinan masih terus mendiamkan maslah tersebut tanpa melakukan kajian lingkungan, tentu ini adalah pengkhianatan terhadap masyarakat, maka, tak lain jalan yang akan ditempuh adalah jalur hukum," tutupnya.

         

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments