Okenews.net - Pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini sudah di depan mata. Belajar dari pengalaman sebelumnya Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2024, juga berpontensi terjadi kecurangan dan juga gugatan sengketa Pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya.
Teguh menyampaikan, MA memiliki kewenangan yang luar biasa dalam sengketa pemilu, selain MK. Bahkan, MA bisa mendiskualifikasi calon.
"MA mempunyai kewenangan yang sangat besar soal sengketa pemilu. Apabila terbukti adminstrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), MA punya kewenangan untuk mendiskualifikasi, bisa mengeluarkan seseorang calon. Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakuka itu seperti pilkada di Makassar," tegasnya.
Hal tersebut diuraikan dalam Seminar Nasional bertema "Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan", Rabu 29 November yang digelar Unkris Jakarta.
TSB memaparkan, selama ini fokus perhatian penyelesaian Pemilu, hanya terpusat pada penyelesaian sengketa akhir berupa Perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi 9MK). Padahal sesungguhnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur lembaga-lembaga penegakan hukum pemilu lainnya.
"Artinya selain mengatur lembaga penyelesaian PHPU oleh MK, UU Pemilu juga mengatur mengenai lembaga penyelesaian Pelanggaran pidana Pemilu oleh Gakumdu, lembaga pelanggaran kode etik oleh DKPP, dan lembaga penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (TSM) oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), dan Lembaga Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu dan PTUN," ujar TSB yang juga mantan Hakim PTUN ini.
Dalam pemaparannya, TSB memfokuskan pada Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu (TSM) oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA) dan Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu dan PTUN.
Dijelaskan, sejak UU No. 7/2017 diberlakukan, MA telah mengeluarkan beberapa aturan penting diantaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administatif Pemilihan Umum di MA, PERMA NO 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN, PERMA No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
"Dengan penerbitan PERMA-PERMA tersebut, dapatlah dikatakan bahwa secara kelembagaan MA telah siap melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bagian dalam Penegakan Hukum Pemilu atau Electoral Law Enforcement," kata TSB.
TSB yang juga Caleg DPR RI dari Partai Hanura menguraikan, selain kebijakan mengatur hukum acara pemilu, pada saat yang sama, MA juga sudah menyiapkan hakim-hakim khusus dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum. Hal tersebut sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017.
PERMA No. 6 Tahun 2017 mengatur mengenai proses rekrutmen hakim-hakim yang akan menangani perkara-perkara sengketa pemilu.
"Perma tersebut menegaskan bahwa Hakim khusus TUN Pemilu adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua MA atas usul ketua Pengadilan, setelah melalui pelatihan mengenai kerangka hukum pemilu, pembinaan mental dan telah memperoleh sertifikasi pengetahuan tentang Pemilu," jelas TSB.
Hanya saja, papar TSB, ketidaktahuan dan ketidakpahaman para Peserta Pemilu, Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan Pemantau Pemilu atas kewenangan MA dan PTUN, akhirnya menyebabkan Gagal Paham dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu.
"Dalam praktek penyelenggaraan pemilu, para peserta pemilu kerap kali tidak dapat membedakan apa saja yang menjadi kewenangan MA dan apa saja yang menjadi kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu. Para peserta pemilu sejak semula sering keliru menggunakan forum dalam menyelesaikan permasalahannya, bahkan ada juga yang menggunakan forum MA atau forum PTUN pasca selesainya pemilu dilaksanakan," paparnya.
Ia mencontohkan, kasus dalam pilkada ada yang mengajukan gugatan ke PTUN setelah MK memutus PHPU, dan ada juga yang mengajukan gugatan ke PTUN setelah pelantikan calon terpilih dilantik oleh kemendagri untuk bupati dan walikota atau Presiden untuk gubernur.
Contoh lainnya lagi, orang perorangan atau sekelompok orang yang menggunakan forum PTUN untuk melakukan pengujian terhadap Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Padahal, papar TSB, kerangka konsepsional PERMA Nomor 4 tahun 2017 sesungguhnya telah jelas mengatur Objek Permohonan PAP (TSM), Subjek Pemohon dan Termohon, Tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan-alasan permohonan PAP (TSM) dan hal-hal yang dimohonkan PAP (TSM), Pengujian dan Registrasi Permohonan serta Pemeriksaan Persidangan.
MA juga memperluas Legal Standing dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yaitu Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain, karena pasangan calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Terkait dengan subjek pelapor, UU No. 7/2017, PERMA Nomor 4 tahun 2017 dan Perbawaslu 8/2022 telah memperluas subjek hukum yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu (TSM), yaitu tidak terbatas hanya pada peserta pemilu saja, melainkan juga diperluas menjadi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan Pemantau Pemilu.
"Apabila pelapor dapat membuktikan laporannya bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif, maka konsekuensi hukumnya adalah Bawaslu dapat membatalkan Keputusan KPU sepanjang Penetapan terlapor sebagai Pasangan calon diskualifikasi," katanya.
KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu. Keputusan KPU dapat berupa sanksi administratif pembatalan Pasangan Calon (diskualifikasi).
Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke a Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.
Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU , KPU wajib menetapkan kembali sebagai Pasangan Calon (diskualifikasi). Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
"Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. Semua ini harus berjalan baik guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, serta menciptakan pemilu yang memiliki legitimasi yang kuat serta pemilu yang berdasarkan hukum," kata TSB.
Seminar Nasional "Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan" yang digelar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dibuka oleh mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun. Turut memberikan sambutan dalam acara itu Dekan FH Unkris Prof Abdul Latief.
Dalam Seminar Nasional tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengimbau para penggugat pemilu untuk jangan membawa terlalu banyak bukti atau saksi. Sebab, proses pengadilan sengketa pemilu dibatasi waktu.
"Jangan terlalu banyak bukti atau saksi. Ada kecenderungan saksi sebanyak-banyaknya. Pengadilan hanya diberi 21 hari. Bahkan Mahkamah Agung hanya 12 hari," kata Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara, Yulius.
Yulius juga membeberkan saat ini MA terkendala jumlah hakim agung yang terbatas dan usia yang tidak muda lagi. Rata-rata hakim agung berusia di atas 60 tahun.
"Jumlah perkara Tata Usaha Negara mendekati 9 ribu per tahun, hakim agungnya cuma 6 orang. Paling muda saya, 65 tahun. Sudah aki aki semua," ucap Yulius.
Fakta di atas menjadikan beban pengadilan sangat banyak dalam memutus perkara pemilu. "Ada pil pahit tahun 2019. Seorang hakim TUN meninggal saat sidang. Mungkin karena terlalu capek karena sidang bisa melampaui jam 12 malam," tukas Yulius.
Lebih Dekat dengan TSB
Putra asli Lombok, Dr Teguh Satya Bhakti SH MH, memastikan terjun ke dunia politik dengan menjadi Caleg DPR RI di Pileg 2024 mendatang.
Maju lewat Partai Hanura, Teguh Satya Bhakti bakal ikut kontestasi melalui Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II, Pulau Lombok.
"Bismillah, dengan berbagai pertimbangan saya memutuskan maju ke DPR RI lewat Partai Hanura, untuk Dapil Pulau Lombok. Insha Allah kembali untuk mewakili masyarakat Lombok," kata Teguh Satya Bhakti (TSB), Senin 21 Agustus 2023.
TSB merupakan praktisi hukum kelahiran LomboK Timur. Ia sebelumnya dikenal sebagai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah menjadi sorotan dalam kasus dualisme pengurus PPP dan partai Golkar.
Setelah pengalaman sebagai hakim agung, TSB kini memasuki dunia politik sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Hanura untuk dapil NTB II Pulau Lombok.
Pria ramah kelahiran 17 September 1980, ini, sangat matang berkarir di bidang hukum. Terakhir menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Penata TK I (III/d).
TSB mengaku keterpanggilannya terjun ke dunia politik agar bisa berkiprah dan berbuat lebih banyak untuk masyarakat lebih luas.
Teguh juga bertekad mendedikasikan dirinya untuk Lombok, NTB. Selain tanah kelahiran, juga karena sebagian besar pendidikan diselesaikan di NTB.
TSB lulus Tahun 1992, SD Negeri Empang I Sumbawa, Tahun 1995, SMP Negeri 3 Mataram, Tahun 1998, SMU Negeri I Mataram, Tahun 2002, Sarjana Hukum (S1) Universitas Mataram, Tahun 2004, Magister Hukum (S2) Universitas Indonesia.
TSB meniti karis dimulai Tahun 2003, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Calon Hakim (CAKIM) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Tahun 2007, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Tahun 2010, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Tahun 2013, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Insha Allah saya akan mendedikasikan diri untuk masyarakat, khususnya Lombok, melalui jalur politik. Sebab hanya lewat jalur politik kita bisa berbuat lebih luas," katanya.