"Oleh karena itu sangat perlu kami memberikan klarifikasi supaya informasi yang dikonsumsi publik bisa berimbang dan sesuai ketentuan," jelas H Kasubag Tata Usaha Kemenag Lotim Suardi, Rabu (20/12/2023).
Ia menjelaskan ada dua jenis tunjangan berbasis kinerja di Kementerian Agama yakni tunjangan kinerja (TUKIN) bagi pegawai dan tunjangan profesi guru (TPG) bagi tenaga pendidik.
Jumlah besaran TUKIN diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai pada kementerian bahwa besarannya sesuai kelas jabatan (grade) bagi ASN sendiri.
Sedangkan besaran TPG bagi tenaga pendidik ASN adalah satu kali gaji pokok. Jika seorang guru besaran TPG lebih kecil dari jumlah Tukin sesuai kelas jabatan yang setara dengannya maka berhak mendapat selisih Tukin.
"Makanya selisih tukin variatif jumlahnya," papar H Suardi yang juga pejabat penandatangan SPM itu dalam rilis yang diterima media ini.
Suardi menegaskan ketentuan pembayaran Tukin maupun TPG dapt dibayar pada bulan berikutnya beda dengan gaji harus di bayar setiap tanggal 1 bulan yang bersangkutan.
Pada bulan Desember tahun anggaran 2023 sudah dibayarkan TPG dan bagi seluruh guru PNS dan Tukin bagi seluruh ASN Kemenag.
Hanya saja yang belum dibayarkan adalah Selisih Tukin untuk 35 guru madrasah yang total jumlahnya Rp 36.107.950 dan 5 orang guru Pemda yang diperbantukan di Madrasah Negeri dengan total jumlahnya 7.123.339.
Jadi yang terbayarkan totalnya tidak sampai 50 jutaan bukan ratusan juga yang diakibatkan oleh kekurangan anggaran untuk akun 512411 tentang Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja. Sampe hari ini 19 Desember 2023 untuk akun tersebut tersisa 89 rupiah di DIPA.
Kekurangan ini sudah diusulkan ke Biro Perencana Pusat dan sampai hari ini masih menunggu. Jika ternyata di Bulan Desember 2023 ini belum juga muncul tambahan anggaran untuk belanja pegawai maka pasti akan kami bayarkan Selisih Tukin dimaksud nanti bulan Januari 2024.
"Jadi penggelapan anggaran Tukin sampe ratusan juta sesuai pemberitaan pada media online tersebut di atas datanya darimana dan itu berita yang sangat keliru dan menyesatkan," tegasnya.
Apalagi saat ini sistem pembayaran gaji, TPG, Tukin, uang lauk di Kemenag sudah berbasis sistem dan transaksinya dilakukan secara non tunai lewat rekening masing penerima by name by address yang diajukan lewat KPPN.
Termasuk juga guru pemda yang diperbantukan di Kemenag Lotim sejumlah 5 orang, belum terbayarkan selisih tukinnya karena memang tidak masuk dalam aplikasi web kemenag jadi tidak masuk secara sistem di kemenag.
Perlu dipahami bahwa seiring terjadinya mutasi guru, dinamika kenaikan pangkat dan seterusnya bisa menyebabkan pergeseran anggaran sehingga diakhir tahun biasa saja terjadi kekurangan. Tetapi yang jelas karena gaji, tunjangan itu melekat menjadi hak tentu akan terbayarkan pada bulan berikutnya.
Ia mencontohkan jika ada selisih Tukin belum terbayarkan bulan Desember akhir tahun ini, tentu akan dibayarlan pada awal tahun 2024 karena sudah ada sistemnya terlebih saat ini di Kemenag saat ini.
Terkait dengan pemberitaan yang informasinya tidak utuh, kami berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi yang keliru dan pihak-pihak yang terkait bisa meminta informasi yang sebenarnya pihaknya selaku penandatangan SPM maupun kasubag TU.
"Kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya karena diera digital ini semua data dan kebijakan di Kemenag sudah tersistem serta terbuka atau transparan. Bisa diakses siapa saja sehingga hal yang menjadi tanya publik bisa diakses termasuk sangat terbuka untuk kami sampaikan ke masyarakat seperti teman-teman jurnalis," tegas Suardi