Mahasiswa PMM UMM Adakan Sosialisasi Regulasi Izin Usaha dan Pendaftaran Melalui OSS - www.okenews.net

Selasa, 13 Februari 2024

Mahasiswa PMM UMM Adakan Sosialisasi Regulasi Izin Usaha dan Pendaftaran Melalui OSS

Sosialisasi izin usaha dan regulasi pendaftaran akun OSS kepada ibu-ibu PKK

Sebagai bentuk pengaplikasian dari tridarma perguruan tinggi 5 mahasiswa Universitas  Muhammadiyah Malang (UMM) dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang terdiri dari Eprila Nilam P (Prodi Hukum), Himmatul Aliyah (Prodi Hukum), Chofifah Aida Fitri (Prodi Hukum), Muhammad Ryan Adiansyah Putra (Prodi Manajemen) dan Dhafin Abdha Mughi F (Prodi Manajemen) memberikan sosialisasi kepada anggota pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) yang berada di Perumahan Bumi Asri, RW 05, Desa Mulyoagung Sengkaling Malang, Jawa Timur.

Kegiatan pengabdian ini dilakukan oleh  kelompok 13 gelombang 4 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Muhammad Wildan Affan, S.E., M.S.A. dan PMM ini menjadi sarana bagi para mahasiswa untuk menyalurkan berbagai kegiatan positif kepada masyarakat. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang.

Pada kegiatan tersebut ada beberapa hal yang kami sampaikan yaitu, mengenai pentingnya melakukan pendaftaran izin usaha, dasar hukum perizinan usaha, regulasi mendaftrakan izin usaha, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan izin usaha dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan izin usaha. Kegiatan PMM ini dilaksanakan pada Selasa, 04 Januari 2024 bertempat di Kantor PKK Perumahan Bumi Asri bersama para ibu-ibu anggota PKK. 

Adapun alasan mengapa kami memilih melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu anggota PKK adalah karena ibu-ibu anggota PKK merupakan organisasi yang biasanya aktif dalam menciptakan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang merupakan bagian dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sehingga memberikan perlindungan hukum, memperluas peluang usaha tersebut dan memimalisir resiko kepada banyak pihak maka perlu dilakukan pendaftaran izin usaha yang resmi.

Melalui penyuluhan kali ini kami menjelaskan bahwa perizinan usaha merupakan pendaftaran yang diberikan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usaha atau kegiatan ekonomi dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan atau pemenuhan persyaratan. 

Perizinan usaha ini berguna untuk mengendalikan pelaku usaha dalam kegiatan ekonom yang sehat serta pengawasan yang di lakukan oleh pemerintah terhadap setiap aktivitas tertentu, yang dalam hal ini ketentuannya dilaksakan oleh penjabatan yang berwenang.

Adapun dasar hukum perizinan usaha tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, kami juga memberikan sosialisasi pendaftaran izin usaha melalui Online Singgle Submission (OSS). OSS merupakan sistem pendaftaran perizinan berbasis teknologi yang terintegrasi terintegrasi diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati. 

Oleh karena itu, sistem OSS ini mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah untuk memberikan izin dasar, izin usaha, izin komersil dan izin khusus. Maka dari itu. izin usaha hendaknya didaftarkan oleh pelaku usaha sesegera mungkin setelah usaha mulai dijalankan pada laman OSS selain agar dapat memperolah legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah juga dapat memudahkan proses izin dan sertifikasi.

Namun alasan utamanya yaitu memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa melalui sistem OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftrakan izin usaha secara lebih hemat, efektif dan efisien.

Agar memberikan pemahaman yang maksimal mengenai pendafraran izin usaha melalui OSS kami juga memberikan ilustrasi kepada ibu-ibu PKK mengenai tata cara pendaftaran izin usaha melalui laman OSS. Berikut tata cara yang kami ilustrasikan:

  1. Membuka link OSS, oss.go.id;
  2. Klik ikon garis tiga yang berada di pojok kanan atas lalu pilih opsi “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2024”;
  3. Ketik pencarian sesuai jenis usaha yang ingin didaftarkan;
  4. Melakukan pengisian data dan dokumen;
  5. Pemeriksaan dan verifikasi;
  6. Pembayaran biaya perizinan;
  7. Proses persetujuan;
  8. Penerbitan NIB OSS.

Melalui kegiatan PMM kali ini memberikan kesan pesan yang disampaikan oleh Nurmati selaku ketua PKK Perumahan Bumi Asri, RW 05, Malang, Jawa Timur “Terimakasih kepada kakak-kakak dari UMM yang telah memberikan kita semua informasi mengenai pentingnya pendaftaran izin usaha, terlebih banyak dari kami yang juga memiliki usaha mikro di rumah masing-masing.

Namun hingga saat ini belum mendaftarakan izin usaha tersebut secara resmi. Sehingga, melalui kehadiran kakak-kakak sekalian tentunya menjadi angin segar bagi kami semua agar lebih melek akan ketentuan ini dan kedepannya dapat segera mendaftarkan usaha yang kami milik segera melalui OSS seperti halnya telah disampaikan kakak-kakak sekalian”.

Setelah melakukan sosialisasi, dapat diperoleh hasil berupa pemahaman hukum oleh masyarakat dalam hal ini yaitu pelaku usaha terkait dengan perizinan berusaha. Dengan harapan kedepannya lebih banyak masyarakat yang paham akan pentingnya pendaftaran izin usaha bagi usaha mikro dan kecil. (Gelombang 32, Kelompk 13).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments