Oleh : Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH
Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, Pasal 299 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah-tengah masa kampanye Pilpres 2024 yang sedang berlangsung saat ini. Bagi pasangan calon Presiden yang merasa dirugikan dengan keberpihakan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 menolak pernyataan tersebut dengan alasan bahwa Presiden wajib bersikap netral selama proses pemilu dan tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu.
Namun pada saat yang sama, bagi pasangan calon Presiden yang merasa diuntungkan dengan keberpihakan Presiden Jokowi tersebut, mendukung pernyataan Presiden Jokowi dengan alasan Presiden boleh kampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 281 UU Pemilu.
Bahwa terlepas dari perbedaan kedua pandangan di atas, jika Presiden Jokowi tetap berkehendak melaksanakan kampanye dalam pilpres 2024 mendatang dengan dasar hukum Pasal 299 UU Pemilu, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena kata “Hak” sebagaimana bunyi ketentuaan Pasal 299 UU Pemilu tersebut haruslah dikaitkan juga dengan ketentuan Pasal 301 UU Pemilu yang secara tegas menjelaskan bahwa “Hak” melaksanakan kampanye bagi Presiden dan Wakil Presiden hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan maju sebagai calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk periode kedua, sementara Presiden Jokowi bukanlah calon Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU pada pilpres mendatang sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 301 UU Pemilu. Atau dengan kata lain, Presiden Jokowi bukanlah petahana yang akan maju sebagai calon Presiden dalam kontestasi pilpres 2024.
Periodesasi jabatan Presiden Jokowi telah habis dan tidak ada periode ketiga dalam UU Pemilu. Oleh karenanya, Presiden Jokowi tidak punya legal standing atau tidak punya hak untuk melaksanakan kampanye dan wajib netral dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pada Pilpres 2024.
Presiden Jokowi hanya dapat melaksanakan kampanye jika secara administrasi mengajukan cuti sebagai Presiden, dengan menerbitkan Keputusan Presiden yang Menugaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai PLT Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kampanye. Jika tidak cuti, maka Presiden Jokowi dapat dikualifikasi telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecurangan yang berdampak pada hasil Pemilihan Pilpres 2024.
Penulis adalah Anggota TPN Ganjar-Mahfud, Direktorat Sengketa Pilpres