Panwascam Keruak Gelar Pelatihan PTPS - www.okenews.net

Minggu, 11 Februari 2024

Panwascam Keruak Gelar Pelatihan PTPS

 

Panwascam Kecamatan Keruak
Okenews.net-- Okenews.net-- Sukseskan Pemilu dan meningkatan pemahaman untuk anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Keruak adakan Rapat Kerja dan pelatihan terkait regulasi.

Terutama soal teknik yang akan dikerjakan para anggota pengawas TPS pada Pemilu 2024. Rapat Kerja PTPS tersebut berlangsung di Aula kandor desa Tanjung Luar, Ahad, 11/02/024.

Dalam Rapat kerja yang diikuti 182 peserta dari 15 desa terlihat antusias, guna lebih memahami pola kerja dan apa yang akan dikerjakan saat berlangsungnya pemilihan mendatang.

Tak tanggung tanggung, Panwascam Keruak menghadirkan narasumber dari provinsi, demi memberikan pemahaman yang mendalam untuk para pengawas TPS khususnya di kecamatan Keruak.

M.Sobri, ketua Panwascam Keruak dalam sambutanya mengatakan, dengan adanya rapat kerja yang di lakukan oleh Panwascam Keruak ini, diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih bagi petugas pengawa TPS, guna transparansi dan netraliatas dalam pemilu.

Sobri juga menekankan, untuk seluruh PTPS agar tetap di jalurnya, agar tidak menyalahi atauran yang berlaku, guna tertibnya Pemilu yang damai untuk 2024.

"Saya harap, PTPS Kecamatan keruak untuk tidak keluar dari aturan aturan PTPS yang berlaku, agar pengawasan yang baik dapat di lakukan, demi terciptanya pemilu 2024 yang damai," ungkapnya

Ia juga menilai, dengan adanya rapat kerja ini tidak ada lagi para PTPS yang bingung dengan pekerjaan yang akan di kerjakan pada pemilu 2024 ini, Rapat kerja ini murni bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman bagi Para PTPS Sekecamatan keruak.

"Saya juga harapkan, Rapat kerja ini bisa di manfaarkan oleh peserta yang belum terlalu memahami apa yang akan di kerjakan nanti, untuk menanyakan narasumber, agar pemahaman lebih meningkat, tutupnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Jayadi moderator dari bawaslu Provensi yang di hadirkan Panwascam Keruak juga turut menghimbau, para PTPS untuk menjaga netralitas dalam bekerja, agar tidak terjadi kecurangan, dikarnakan, menurutnya, satu suara saja yang tercecer, bisa berakibat buruk untuk pekerjaan.

Diterangkan Jayadi, secara umum tugas dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sejatibya Pengawas TPS akan menjalankan tugas selama 30 hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam nenjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Lanjut Jayadi, Mulai dari Persiapan Pemungutan Suara Pelaksanaan Pemungutan Suara Persiapan Penghitungan Suara Pelaksanaan Penghitungan Suara
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, terangnya.

Tak hanya itu, jayadi juga menerangkan bagaimana mengaplikasikan Aplikasi yang di gunakan dalam pengawasan pemilu, yaitu aplikasi Siwaslu, yang di luncurkan Bawaslu untuk memudahkan dalam pemkerjaan.

"Aplikasi Si Waslu sangat penting untuk di fahami, mulai dari pengisian, sampe rekap hasil suara, batal maupun kecurangan bisa langsung di lamlirkan dan di laporkan melalui Aplikasi si waslu ini, tambahnya.

Jayadi juga mengapresiasi kinerja Panwaslu Kecamatan keruak, atas inisiasinya melakukan Rapat kerja bersma PTPS dengan turut memantapkan bagaimna mengaplikasikan dan menggunakan Aplikasi Si Waslu,

"Saya harap dengan Rapat kerja ini wawasan dan pengetahuan Para Petugas PTPS bisa bertambah dan semakin faham apasaja yang akan di kerjakan pada pemilu 2024 ini," tutupnya

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments