Surat edaran PJ Bupati Lotim |
Sura edaran itu ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, Direktur RSUD Selaparang, Direktur RSUD Patuh Karya, Direktur RSUD Labuhan Haji, dan Kepala UPT BLUD Puskesmas Se Kabupaten Lombok Timur.
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan melaksanakan amanat Pasal 434 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Atas suarat edaran Bupati itu yang isinya diminta perhatian Dinas terkait untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu (PPK, Panwascam, PPS, Panwas Kel/Desa, Panwas TPS dan KPPS) yang mengalami sakit/kegawatdaruratan selama proses Pemilu berjalan;
2. Memberikan pelayanan kesehatan kepada penyelenggara Pemilu tersebut diatas secara langsung dan cepat tanpa dipungut biaya baik yang memiliki Kartu BPJS maupun yang Tidak memiliki Kartu BPJS;
3. Membuka layanan Posko Kesehatan di masing-masing Kelurahan/Desa; dan
4. Surat Edaran ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.