PTPS, Nurhayati, Perian Lotim |
Wanita cantik yang mengaku baru pertama bertugas sebagai pengawas Pemilu 2024 itu rela memanjat pohon kelapa setinggi 6 meter tanpa alat pengaman.
Kepada TribunLombok.com, Nurmayanti mengaku dirinya nekat memanjat pohon karena antusiasnya yang pertama ikut berpartisipasi sebagai pengawas.
"Ya karena bagian antusias kita kak, karena ini tahun pertama saya jadi petugas," ucap wanita cantik yang akrab disapa Nurma itu, Minggu (11/2/2024).
Disamping itu, dirinya juga gereget melihat banyaknya APK dan APS yang terpasang dengan cara dipaku di sejumlah pohon yang ada.
Padahal, secara jelas pemasangan APK di pohon telah melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pemasangan APK yang mengatur secara jelas tata cara pemasangan alat peraga peserta Pemilu.
Diceritakannya, pada saat ia bersama dengan ke 4 temannya ditugaskan untuk melakukan pengawasan di wilayah Desa Perian, ia melihat adanya APK yang terpasang diatas pohon kelapa.
Saat itu, karena ada wewenang yang menjadi tanggung jawabnya, ia tanpa pikir panjang langsung naik ke pohon kelapa dan menurunkan APK yang terpasang di atasnya.
"Saya sama 4 orang temen PTPS yang lain melihat ada APK di atas pohon, dari 4 irang inu cuman saya yang bisa manjat, tanpa pikir panjang saya langsung naik," ungkapnya.
Diakuinya, keselamatan saat itu tidak ia hiraukan, namun karena dasar tanggung jawab bersama ia nekat.
"Hanya modal nekat sih mas, jadi langsung naik aja tanpa pikir panjang," katanya.
Ditempat terpisah, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi mengatakan, Bawaslu sebelumnya sudah menyampaikan secara langsung kepada setiap ketua partai yang ada untuk melakukan penertiban.
Meski demikian, himbauan yang dilakukan Bawaslu Lombok Timur dianggap seolah angin lalu, bahkan kekhawatirannya dari pelajaran Pemilu tahun lalu, parpol tidak melakukan penertiban hingga hari H pemilihan.
"Yang jelas kemarin sudah kita imbau, kalau parpol tidak mau melakukan penertiban sendiri maka bawaslu yang akan menertibkan," ucap Kasmayadi.
Diakuinya, Bawaslu dalam hal ini tidak bisa melakukan penindakan secara tegas, jika ditemukan masih ada APK dan APS peserta Pemilu yang belum di tertibkan.
Dikarenakan, pada PKPU hanya mengatur larangan, tapi tidak mengatur bagaimana skema dan aturan dalam penertibannya.
Apalagi, persoalan kebijakan penertiban nukan hanya datang dari Bawaslu, namun juga dari kesepakan atau harus berkordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Pemerintah Daerah (Pemda) hingga dengan Aparatur Penegakan Hukum (APH).
"Tapi yang jelas kita di Bawaslu kalau dibutuhkan tenaga tambahan kita tertibkan, dan komunikasi dengan Pemda untuk itu," demikian Kasmayadi.