Meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai
komoditas alias alat tawar-menawar, di era revolusi informasi ini, konsep besar
dan kecil telah bergeser, media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.
Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat yang memproduksi informasi, bahkan mengubah media menjadi konsumen. Hal ini mengindikasikan media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.
Dengan bergesernya peran media, kemudian diperparah dengan
lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap
kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up.
Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama
dan para pemegang kepentingan besar sehingga mengancam eksistensi media start
up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.
"Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini
sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang," demikian
seperti terlontar dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin
(18/2/2024) malam.
Pengurus SMSI yang dinobatkan MURI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia ini berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres, sementara ribuan anggotanya di daerah terus bertahan.
Forum rakernas yang diikuti seluruh pengurus pusat dan
perwakilan 38 provinsi itu memandang Perpres Publisher Right berbanding
terbalik dengan penerbitan perpu UU kedaulatan digital yang menjadi penting
karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik untuk mengatur lingkungan
digital yang terus berkembang pesat.
UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif
untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital, seperti
keamanan data, privasi, kejahatan siber, dan pengaturan konten online.
UU kedaulatan digital merupakan undang-undang yang bertujuan
untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital. Hal ini
mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan
privasi online, keamanan siber, regulasi platform digital, serta pengelolaan
konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
Dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital, pemerintah
dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai
aspek kehidupan digital. Ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang
lebih aman, terpercaya, dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis.
Selain itu, UU kedaulatan digital juga dapat menjadi
landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini, dengan
memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan
teknologi dan layanan digital.
UU kedaulatan digital relevan dengan persoalan yang dihadapi
media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak
cipta, dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin
kompleks.
Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka
hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap
dampak negatif, termasuk:
Pembatasan hak cipta: Perpres Publisher Right memberikan
keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang
dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan
mendistribusikan konten secara bebas.
UU kedaulatan digital dapat membantu memastikan bahwa hak
cipta diatur dengan adil dan seimbang, melindungi kepentingan media start up.
Ketergantungan pada platform besar: Media start up mungkin
terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi
distribusi konten online. UU kedaulatan digital dapat mengatur
platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui
dan dilindungi dalam lingkungan digital.
Pembatasan yang diakibatkan oleh Perpres Publisher Right
dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up,
mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat.
UU kedaulatan digital dapat menciptakan kerangka hukum yang
mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up, sehingga memastikan
keberlanjutan ekosistem media yang sehat dan beragam.
Dengan demikian, UU kedaulatan digital menjadi penting dalam
melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka
dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.
Pada bagian lain penerbitan perpu sebagai pengganti UU No.
40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan pers di Indonesia karena
adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan
perkembangan zaman, terutama dalam era digital seperti sekarang ini.
Selain itu, perpu ini penting, agar masyarakat pers, tidak
tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah "predator" media
yang berwajah pers.
Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan
teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan.
UU No. 40 tentang Pers yang telah ada mungkin tidak lagi
sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri pers di era
digital. Dengan menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat
menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.
Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap
kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan menata
ulang kehidupan pers melalui perpu, pemerintah dapat memastikan bahwa kebebasan
pers tetap terjaga dan dilindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain
seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.
Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang
lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi
yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini
penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.
Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, perpu
baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers,
termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih
dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.
Dengan demikian, penerbitan perpu sebagai pengganti UU No.
40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers
di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang
memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada
Presiden:
Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan
menerbitkan perpu UU kedaulatan digital. Kedua, mengatur kembali kehidupan
masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40
tentang Pers.