Dprd Bersama Pemda Lotim sahkan Dua Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, dan Fasilitasi Penyelenggaraan pesantren |
Rapat Peripurna tersebut Berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Kanupaten Lombok Timur bersama pemerimtah Daerah Lotim, Senin 04/03/2024
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Lotim, H.D Paelori diawali dengan mendengarkan pandangan fraksi yang ada terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak.
Dengan adanya pandangan pandangan yang di berikan faraksi terhadap dua Raperda tersebut dengan dan mengarah ke dukungan untuk di tetapkannya Raperda tersebut karna dinilai dua Raperda tersebut diharapkan mampu mengurangi nilai pelecehan seksual di lombok timur.
Sementara di tempat yang sama Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan.
Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak. Ia menyebut dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.
Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Disatu sisi Ia menyebut pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa, Ia juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.
Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar.
Hadir pada rapat paripurna anggota DPRD, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD lingkup kabupaten Lombok Timur