Lapas Kelas IIB Selong |
“Alhamdulillah sebanyak 259 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” terang Sihabudin, Selasa (02/4/2024).
Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 129 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum sementara sisanya 130 orang terdiri dari 124 Tindak Pidana Narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi.
Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan.
Kalapas Sihabudin menjelaskan, bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Sihabudin
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik&Giatja), Nasrudin menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).
“Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya.