89 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur akan Kembali Menjabat - www.okenews.net

Rabu, 08 Mei 2024

89 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur akan Kembali Menjabat

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Okenews.net--Sebanyak 89 orang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur yang telah berakhir pada bulan Februari 2024 kemarin kembali akan menjabat untuk 2 tahun kedepan hingga Februari 2027.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, bahwa 89 mantan kepala desa yang berakhir Februari 2024 kemarin, kembali akan dilantik dan itu mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih," Ucap Salmun. Rabu, (8/5/2024).

“Kades yang habis masa jabatannya bulan Februari 2024 lalu akan dilantik kembali,” sambung Salmun.

Ditegaskan Salmun, pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia, dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati.

"Itu tidak mesti hanya kades yang bersedia membuat pernyataan kepada Bupati," tegas Salmun.

Menjelang pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat sementara (Pjs) Kades akan ditarik ke instansi semula.

Terkait dengan pelantikan kebali 89 mantan kades tersebut, Salmun mengungkapkan jadwal pelantikan kembali para mantan Kades ini masih dibahas bersama Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, maupun dengan pihak terkait.

"Selain bagi Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," tutup Salmun.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments