Lotim Raih WTP Terbaik |
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dan Laporan operasional tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI NTB Ade Iwan Ruswana di Mataram, Kamis (06/06/2024). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK.
Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, atas opini WTP yang diberikan kepada Lombok Timur mengaku akan mempertahankan opini tersebut dan menjadikannya sebagai pemantik untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan, "Kita optimis dengan kerja keras dan semangat penuh akuntabilitas kita dapat mempertahankan WTP," tegasnya.
BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD maupun laporan operasional BLUD sejak laporan diserahkan Pemerintah Daerah 1 April lalu. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Opini WTP ini merupakan opini WTP ke-8 yang diperoleh Pemda Kabupaten Lombok Timur. Opini WTP merupakan bentuk pernyataan bahwa laporan keuangan yang diperiksa, disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.