LOMBOK TENGAH – Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang terpilih melalui Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, Sekertariat Dewan Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan jadwal pelantikannya akan dilaksnakan pada tanggal 28 Agustus mendatang. “Kami telah menyusun jadwal pelantikan pengambilan sumpah jabatan sebanyak 50 anggota DPRD Loteng terpilih tahun 2024 ini pada tanggal 28 Agustus mendatang,” kata Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, S. Sos., MH.
Setelah menetapkan jadwal pelantikan, berbagai persiapan kini mulai dilakukan bagian sekertariatan Dewan. Baik itu mempersiapkan pakaian full dress dan pin emas yang nanti akan digunakan oleh masing-masing anggota dewan saat mengikuti pelantikan hingga persiapan ruang sidang juga sudah mulai dipersiapkan. “Bahkan nanti menjelang pelantikan kita akan melakukan proses pra kegiatan,” terangnya.
Adapun dijelaskan tahapan saat proses sidang paripurna saat pelantikan yang akan digelar nanti dimulai dari penentuan siapa yang akan menjadi pimpinan sementara setelah proses pelantikan yang dilakukan langsung oleh Ketua Pangadilan Negeri (PN) Lombok Tengah. Untuk penentuan siapa yang nanti akan menjadi pimpinan sementara tentu akan dijabat oleh dua partai politik pemenang Pileg tahun 2024 berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Jika merujuk dari hasil penetapan oleh KPU, maka pimpinan sementara nanti akan dijabat oleh anggota terpilih dari partai Gerindra dan Golkar. “Pimpinan sementara nanti dijabat dua orang anggota DPRD terpilih yang berasal dari Parpol periah suara dan kursi terbanyak,” jelasnya.
Setelah ditetapkan siapa pimpinan sementara, kemudian akan dilanjutkan dengan proses orientasi yang akan diikuti oleh seluruh anggota DPRD yang sudah dilantik sebelumnya. Dimana untuk kegiatan orientasi ini nanti akan dilaksanakan empat hari yang kegiatannya di kerjasamakan dengan BPSDM provinsi NTB. “Untuk tempat nanti biasanya ditentukan sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.
Dan setelah menyelesaikan masa orientasi barulah kemudian dewan baru akan melanjutkan kegiatan penyusunan Fraksi, Tata Tertib (Tatib), Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun dasar untuk menentukan komposisi AKD tentu nanti setelah tersusun Tattib. “Itu beberapa rangkaian kegiatan awal anggota dewan terpilih nantinya,” ujarnya.
Ditanya mengenai usulan SK pelantikan dewan terpilih disampaikan masih diatas meja Gubernur NTB. Pekan ini pihaknya memastikan kalau KPU sudah akanmelakukan koordinasi usulan SK tersebut ke Gubernur NTB. Pasalnya pelantikan akan dilakukan minimal 31 hari setelah usulan SK tersebut disahkan dan disetujui oleh Gubernur NTB. “Kami yakin SK pelantikan pekan ini sudah bisa diambil KPU di Gubernuran,” yakinnya.
Sementara jumlah undangan yang akan terlibat nanti pada saat proses pelantikan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan baru berkisar hingga 500 undangan. Dimana undangan yang dimaksud juga akan diarahkan ke masing-masing anggota terpilih dengan jumlah maish belum ditentukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada anggota dewan terpilih agar proses pelantikan bisa juga dihadiri langsung oleh masing-masing konstituen. “Yang jelas segala bentuk proses pelantikan dewan terpilih sudah mulai kami persiapkan dan waktu pelaksanaan akan sesuai jadwal,” tandasnya. (*)