Penelitian ini melibatkan kolaborasi dengan akademisi dari Universitas Gunung Rinjani, Universitas Nahdlatul Ulama NTB, dan Institute Ekatarie Lombok Timur. "Kami berharap pendaftaran ini dapat meningkatkan pengenalan dan nilai Garam Pemongkong di tingkat nasional," ujar Dr. Abdul Kadir.
Menurut Dr. Abdul Kadir, pendaftaran ini merupakan kontribusi akademis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. "Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi kemiskinan melalui pengembangan pariwisata yang berkelanjutan," tambahnya.
Garam Pemongkong dikenal karena kualitasnya yang unggul dan cita rasa yang khas, diperoleh dari proses produksi menggunakan air laut kaya mineral yang dipengaruhi oleh ekosistem mangrove di sekitar. "Kualitas air laut yang terjaga adalah kunci keunggulan Garam Pemongkong," jelasnya.
Penjabat Bupati Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, memberikan apresiasi kepada tim peneliti atas kerja cepat mereka yang berhasil menyelesaikan penelitian dan uji laboratorium dalam waktu 50 hari. "Dedikasi tim peneliti ini patut dicontoh," katanya.
Gusti Ngurah Suryana Yuliadi, perwakilan dari Kemenkumham NTB, menekankan pentingnya pendaftaran ini untuk menetapkan standar produksi dan melindungi konsumen. "Dengan terdaftarnya produk ini, kita dapat melindungi reputasi Garam Pemongkong dari praktik persaingan tidak sehat," ujarnya.
Garam Pemongkong menjadi produk pertama dari NTB yang didaftarkan untuk indikasi geografis. Saat ini, NTB memiliki lima produk terdaftar, dengan potensi sekitar 50 produk lainnya yang dapat diajukan.
Diharapkan, pendaftaran ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal NTB di pasar domestik dan internasional, serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah. "Kami optimis langkah ini akan berdampak positif bagi perekonomian lokal," tutupnya. ***