Pernyataan dan Anotasi Putusan Perkara Hakim Dalam Perkara Mardani H. Maming Oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran - www.okenews.net

Jumat, 18 Oktober 2024

Pernyataan dan Anotasi Putusan Perkara Hakim Dalam Perkara Mardani H. Maming Oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Okenews.net--Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran memberikan catatan penting terhadap putusan perkara Mardani H. Maming, Jumat 18/10/2024, Ruang Auditorium Program Sarjana Fakultas Hukum Padjajaran

Dari pertemuan tersebut, tim memberikan beberapa Poin - poin Anotasi dan Pernyataan Penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam  membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan  kesalahan yang serius dari hakim.

Perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua)  alat bukti dalam fakta di persidangan.
Perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP.

Perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya   didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming.

Penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 110.604.731.752,00. bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan Hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments