Sidang Putusan Inak Sainah |
Pihak termohon, Polres Lombok Timur saat menghadiri sidang pembacaan Putusan di dampingi kuasa hukum dari Polda NTB.
Diketahui sebelumnya Inak Sainah merasa tidak mendapat keadilan setelah penetapannya sebagai tersangka, menggugat Polres Lotim melalui jalur praperadilan.
Namun, pada hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Selong mengeluarkan putusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Inak Sainah.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dharma menjelaskan putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.
Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.
“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” imbuh Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB AKBP Lalu Salahudin.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.
Dalam kasus ini, Inak Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.