Rapat koordinasi jelang Pilkada 2024 |
Rapat Koordinasi tersebut berlangsung pada Jumat, 22/11/2024
Dalam sambutannya Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menegaskan bahwa seluruh energi Pemerintah Daerah dalam beberapa waktu ke depan akan terus fokus mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada. Ia meminta setelah hari Senin tidak ada lagi kegiatan yang dapat mengganggu atau menimbulkan ketidaknyamanan.
"Untuk beberapa hari kedepan Pemerintah daerah Lombok Timur dan seluruh elemen akan terus memberikan Fokus dan ekstra guna suksesnya penyelnggaraan Pilkada 2024," ujarnya
Selain itu ia juga menekankan bahwa seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki Pemda dapat dimanfaatkan untuk suksesnya Pilkada. “Kalau sudah ada kebijakan dari yang mewakili Pemda tidak perlu kita diskusikan lagi,” ungkapnya.
Pj. Bupati Juaini Taofik juga kembali mengingatkan kepada seluruh ASN terkait adanya sanksi berat terhadap pelanggaran jika di lakukan. Ia pun menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam setiap keputusan, termasuk administrasi seperti surat-menyurat yang rentan menjadi pelanggaran.
Pada masa tenang yang akan dimulai pada Ahad (24/11) mendatang, Pj. Bupati meminta komunikasi yang inklusif antar semua pemangku kepentingan menyangkut berbagai hal, termasuk batasan kewenangan masing-masing.
“Sebelum meninggalkan ruangan ini, semua sudah jelas, tidak ada yang samar-samar,” jelasnya, “sehingga tidak ada kita dipersoalkan di pelanggaran Pemilu kalau dari sisi hukum sudah clean and clear,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Suaidi Mahsun yang hadir pada rapat yang berlangsunh di Rupatama 1 Kantor Bupati itu berharap tidak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan, terlebih pada masa tenang, mengingat sanksi yang diberlakukan lebih berat dibanding pelanggaran pada masa kampanye.
Selain itu ia mengingatkan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) tidak dilakukan di halaman masjid atau mushalla, sebab dinilai dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Sementara terkait penurunan APK dijelaskannya harus dilakukan H -3 pemilihan, di mana penertiban tersebut menjadi kewenangan Pemda bersama KPU, lebih-lebih lagi pasangan calon.
Pihak KPU Lombok Timur berkomitmen akan melakukan pembersihan APK bersama Pemda dan pihak terkait lainnya. Dipastikan pula bahwa PPK maupun PPS akan dilibatkan dalam pembersihan APK di masing-masing wilayah/ kecamatan.