Polres Kota Bima Ungkap 37% Peredaran Penyalah Gunaan Narkotika. - www.okenews.net

Senin, 30 Desember 2024

Polres Kota Bima Ungkap 37% Peredaran Penyalah Gunaan Narkotika.

Pemusnahan Barang Bukti Polres Kota Bima
Okenews.net- Polres Kota Bima terus berupaya menakan peredaran penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu, kerja keras seluruh jajaran dan strategi yang tepat Polres Kota Bima berhasil Ungkap 37% Peredaran Narkotika.


Dibawah Kepemimpinan Kasat Narkoba IPTU Dediansyah Polres Kota Bima Berhasi cetak sejarah dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba Hingga 37% per 2024, capaian tersebut merupakan sebuah Prestasi gemilang  dalam upaya penekanan peredaran Narkoba yang semakin marak.


“Dengan kerja keras tim dan dukungan penuh masyarakat, kami berhasil mencapai peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus." Ungkapnya, Sabru 28/12/2024


Dari keberhasilanya dan Prestasi Polres Kota Bima di Nobatkan sebagai Polres dengan capaian pengungkapan narkotika tertinggi di lingkungan Polres se-Provinsi NTB, Oleh Polda NTB


Kasat Narkoba IPTU Dediansyah juga menyampaikan, Dalam periode ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap 107 kasus dengan jumlah barang bukti yang fantastis, yakni 736,97 gram sabu-sabu, 1.644,42 gram ganja, serta 4.071 botol miras yang dimusnahkan. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan tahun 2023, di mana total kasus hanya mencapai 78 kasus, dengan kenaikan signifikan sekitar 37,18%. Lonjakan ini mencerminkan keseriusan dalam penegakan hukum, sekaligus keberhasilan strategi operasional tim Satresnarkoba. 


Disampaikanya juga, Salah satu operasi besar tahun ini berhasil menyita 96,11 gram dari seorang IRT pada 29 November 2024 lalu. Operasi tersebut tidak hanya menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Polres Bima Kota, tetapi juga mendapat apresiasi luar biasa dari masyarakat dan pemerintah daerah,Sambungnya.


Dari total 107 kasus yang diungkap pada 2024, 69 kasus telah dinyatakan P21, 25 kasus tahap satu, 10 kasus dalam penyidikan, dan 3 kasus masih lidik. Tidak ada kasus yang diselesaikan melalui restorative justice, menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika.


Ia juga Berharal Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya menjadi perbincangan lokal, tetapi juga viral di media sosial. Oleh sebab itu, mari dukung langkah tegas Satresnarkoba Polres Bima Kota dalam memberantas narkoba dengan tagar.


Prestasi luar biasa ini mengukuhkan Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba di NTB. Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, SE, bersama timnya, telah membuktikan bahwa mimpi mewujudkan daerah bebas narkoba bukanlah utopia, melainkan target yang dapat dicapai melalui kerja keras dan kolaborasi

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments