Keji, Laki-Laki Asal Pringgabaya Habisi Nyawa Kekasihnya - www.okenews.net

Kamis, 27 Februari 2025

Keji, Laki-Laki Asal Pringgabaya Habisi Nyawa Kekasihnya

Polresta Lombok Timur
Okenews.net - Seorang Laki-Laki S.H (38) Tahun tega menghabisi kekasihnya H.E yang seorang janda asal kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya pada 22 Februari 2025 lalu.

Hanya karna kecemburuan S.H nekat menghabisi nyawa kekasihnya yang sudah lama menjalin asmara dengannya. Diketahui juga pelaku mengaku antara antara dirinya dan Korban terikat perjanjian soal hutang piutang sebesar Rp. 20 juta yang belum dibayar korban.


"Antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang sudah lama menjalin asmara," Ungkap Wakapolres Lotim, Kompol. Aditya Suharta kepada wartawan, Kamis 27/02/2025.


Disampaikan wakapolres dalam Konfrensi Persnya juga sekitar pukul. 16.00 wita sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat bersetubuh dikontrakan milik korban.  Setelahnya, pelaku masih juga menanyakan perihal perselingkuhan korban dengan pria lain asal Sumbawa.


Pengakuan korban membuat pelaku menjadi murka lalu menghantamkan sebatang kayu ke arah kepala korban sebanyak dua kali hingga tersungkur ke lantai.


"Pelaku setelah bersetubuh dengan korban, pelaku kemudian menghantam kepala bagian belakang korban dengan kayu hingga tersungkur ke lantai," sambungya


Tak hanya menghantam kepalanya, pelaku S.H jugua saat mengetahui kekasihnya msih hidup, pelaku S.H dengan sigap mengambil jilbab korban dan membekap mulut dan mulutnya hingga tak bernyawa.


Diterangkan wakapolres, Pelaku S.H sempat menginap bersma mayat kekasih yang telah disetubuhi kemudian di bunuhnya, ia berencana akan membuang mayat kekasihnya keesokan harinya.


Keesokan harinya Sabtu dinihari (22/2) sekitar pukul. 03.00 wita, tubuh korban yang sudah terbungkus karung diangkut menggunakan sepeda motor milik korban dengan maksud untuk dibuang ke laut.


Namun, baru setengah jalan, Korban yang telah dimasukkan ke dalam karung malah terjatuh di tengah jalan, dan pelaku memilih melarikan diri dan meninggalkan mayat tersebut, agar tidak di ketahui warga.


Setelah ditingalkan kekasih, korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke pihak kepolisian, dan langsung dilakukan penyelidikikan, dan menurut info dari warga, korban terakhir kali terlihat bersama dengan S.H


"Tim kepolisian sigap melakukan penyidikan dan mencari tau sebab dan akibat kematian, dan menemukan korban merupakan korban kejahatan, dan menurut info yang di dapat, korban terakhirkali terlihat bersama pelaku S.H, tak kurang dari 24 jm, tim kepolisian berhasil bekuk pelaku," tambahnya


Atas perbuatannya, Sahir dikenakan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments