![]() |
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista |
Okenews.net- Pesan berantai yang menyebar luas belakangan ini di media sosial dan Wa Grup semakin menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dalam pesan tersebut, beredar informasi bahwa pihak kepolisian Polres Lombok Timur akan menggelar razia besar-besaran, dan akan melakukan penyitaan kendaraan yang menonggak pajak.
Bahkan, percakapan dan informasi yang beredar kendaraan yang akan di sita akan di kenakan denda hingga 400 ribu. Hingga membuat banyak dari kalangan masyarakat mengaku resah terkait informasi tersebut.
Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut merupakan informasi yang sesat alias Hoaks.Pihak kepolisian Polres Lombok Timur, melalui kasat lantas Lombok Timur AKP Tira Karista memberikan klarifikasi.
"Kami tegaskan, berita tersebut Tidak benar dan hoaks, kami memang tetap melakukan razia secara berkala dan menindak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, namun kami tidak pernah melakukn denda Hingga 400 ribu seperti informasi yang beredar,"ungkap Tira, Selasa (14/04/2025).
Ia juga turut menjelaskan, setiap kegiatan penertiban lalu lintas selalu dilakukan sesuai prosedur, dan tidak ada penarikan denda, ia juga menegaskan, saat melakukan Razia, pihak kepolisian turut mengandeng pihak pihak terkait.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dan menelan mentah informasi informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Saya harap, masyarakat harus cerdas memilah info yang di dapat, sekiranya ada info yang beredar, silahkan kunjungi akun resmi kami untuk mencari kebenaran info tersebut,"imbuhnya
Sementara di tempat yang berbeda, Kepala Samsat Lombok Timur H. Aziz juga turut mengatakan hal yang sama, berita yang marak beredar di meda sosial, hingga wa grup tersebut merupakan berita bohong dengan sumber yang tidak jelas.
"Jangan cepat percaya, cari tau infonya, agar tidak terus terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,"terangnya.