Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur saat ini dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) yang belum mencapai usia 35 tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum, apakah pengangkatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 57 yang mengatur syarat pengangkatan anggota direksi.
Ketentuan Hukum yang Relevan
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 57 secara eksplisit mengatur bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi (termasuk Direktur Utama), seseorang harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar pertama kali, di samping sejumlah persyaratan lainnya.
Namun, ketentuan ini berlaku secara tegas hanya untuk pengangkatan definitif, tidak secara eksplisit mengatur ketentuan tentang pengangkatan Plt (Pelaksana Tugas) Direktur Utama.
Asas-Asas Hukum yang Berlaku
- Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege Praevia): dalam konteks hukum administrasi negara, asas ini berarti bahwa pejabat pemerintah hanya dilarang melakukan sesuatu jika telah dinyatakan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak ada larangan eksplisit, maka tindakan tersebut tidak dapat dinilai melanggar hukum.
- Asas Diskresi dalam hukum administrasi: pejabat pemerintah dalam keadaan mendesak atau kebutuhan operasional mendasar dapat melakukan tindakan yang tidak secara eksplisit diatur, selama tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik, dan dilakukan demi kepentingan pelayanan publik.
Argumentasi Hukum
- Pengangkatan Plt bukan pengangkatan definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 PP 54/2017. Maka, ketentuan usia minimal 35 tahun tidak dapat serta-merta diterapkan dalam konteks Plt. Tidak adanya ketentuan eksplisit yang mengatur batas usia Plt menunjukkan bahwa tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam pengangkatan Plt berusia di bawah 35 tahun. Plt bersifat sementara dan bertugas menjamin keberlangsungan operasional perusahaan daerah hingga ada pejabat definitif yang ditunjuk sesuai ketentuan.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 P/HUM/2018 secara umum juga menegaskan bahwa jabatan sementara (Plt/Plh) tidak tunduk pada seluruh persyaratan jabatan definitif, karena sifatnya administratif dan sementara.
Simpulan
Berdasarkan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 dan asas legalitas, dapat disimpulkan bahwa: Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur yang berusia di bawah 35 tahun tidak melanggar norma hukum, karena:
1). Pasal 57 hanya mengatur syarat bagi pengangkatan Direktur Utama secara definitif;
Tidak ada ketentuan yang melarang pengangkatan Plt yang usianya di bawah 35 tahun;
2). Berdasarkan asas legalitas, hal yang tidak dilarang secara eksplisit dianggap sah;
3). Pengangkatan Plt dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan pelayanan dan operasional PDAM dan bersifat sementara.
Dengan demikian, pengangkatan tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
#Opini ini ditulis oleh: Andra Ashadi (Advokat/Legal konsultan)