Merasa Dizolimi, Warga Tanak Kaken Ngadu ke BPN Lombok Timur
Kasi KSPTR BPN Wahyu Safar M dan Baiq Kusuma Dani |
Kedatangannya
ke BPN untuk mengadukan perihal tanah waris yang sedang dikelola namun terbit
sertifikat atas nama orang lain.
Menurutnya,
terbitnya serifikat tanah warisan itu karena ada oknum aparat desa yang diduga
terlibat dalam pembuatannya di BPN tanpa melibatkan pihaknya.
"Saya
merasa sangat terzolimi oleh oknum di desa saya yang tidak bertanggung jawab,
karena ulahnya yang bersikap tidak adil saya sendri merasakan perihnya,"
ungkap Baiq Kusuma Dani.
Parahnya
lagi, menurut pengakuan Baiq Kusuma Dani ada oknum di desanya kerap melakukan
intimidasi agar berhenti menggunakan atau menggarap tanah tersebut. Namun ia tetap menghadapi semua itu.
"Kekecewaan
saya memuncak saat sertifikat tanah yang saya garap bertahun tahun tersebut
terbit dengan nama orang lain," ungkapnya.
Tak
hanya itu tanah yang luaasnya kurang lebih 1 hektar setengah itu telah terjadi proses
gugatan peradilan dan sudah inkrah.
Gugat itu
dilakukan oleh ipar dari suami Baiq Kusuma Dani. Dalam peradilan tersebut
secara sah dinyatakan dan diputuskan tanah tersebut hak milik Baiq Kusuma Dani.
"Saya
juga telah digugat, dan hasil pradilan juga telah selesai dari beberapa tahun
yang lalu, diperadilan tersebut diputuskan bahwa pihak tergugat memenangkan
peradilan tersebut," sambungnya.
Baiq
Kusuma Dani berharap, agar BPN bisa membelokir sartifikat dengan alasan tanah
itu miliknya secara sah.
"Harapan
saya agar sartifikat yang terbit secara sepihak tersebut bisa cepat diblokir
agar tidak terjadi kisruh yang terus dilakukan oleh oknum aparatur desa yang
tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Kasi
Koordinator Substansi Pendafatran Tanah dan Ruang (KSPTR) BPN Lotim Wahyu Safar M menyambut
baik kedatang warga tersebut.
Kedatangan
Baiq Kusuma Dani itu ingin mengkonfimasi keberan sartifikat tersebut dan titik
koordinat tanah yang dimilikinya.
Namun
demikian, untuk sebelum melakukan langkah lebih lanjut pihaknya perlu melakukan
komunikasi atau media dengan berbagai pihak.
"Untuk
memutuskan secara sepihak juga kami tidak berhak, nantinya akan ada mediasi
juga agar kedua belah pihak dipertemukan,” ucapnya.
Hasil
putusan peradilan yang dimiliki juga akan menjadi bahan pertimbangan terkait
langkah apa yang akan diambil selanjutnya oleh BPN agar tidak menyalahi aturan
dan regulasi yang berlaku.
"Dengan
adanya hasil peradilan tersebut dan bukti bukti lain, itu juga bisa menjadi
bahan kami dalam proses pembelokiran sartifikat di tanah yang sama,"
imbuhnya.
Ia
juga menyarakan Baiq Kusuma Dani segera mengajukan permohonan pembelokiran sertifikat,
agar tim dari BPN bisa monitoring, dan mengambil sikap terkait kejadian
tersebut.
“Kerena
dari pengajuan pemblokiran sertifikat itu, kami akan telaah dan pelajari dulu,
tidak serta merta langsung dilakukan pembelokiran," tutupnya.