Modus Begal Pura-pura Minta Tolong
Okenews – Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk terduga komplotan pencurian dengan kekerasan (begal) dengan modus berpura-pura butuh pertolongan, Kamis (29/4/2021).
Aksi komplotan begal ini terjadi di Jalan Raya Dasan Kondak Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat terhadap korbannya bernama Fahrul (19) Warga Desa Kuripan Selatan pada hari Sabtu (20/3/2021) lalu.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan, tindak pidana cukup meresahkan kabupaten Lombok Barat. “Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, kita telah mampu mengungkap siapa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana ini,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).
Kapolres menegaskan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, modus operandi dari pelaku yang merupakan satu sindikat dalam menjalankan aksinya berpura-pura minta tolong diantar.
“Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan, menyasar kepada pengguna jalan yang melintas,” terangnya.
Berawal dari adanya permintaan tolong dari salah satu tersangka terhadap korban, untuk diantar pulang dan korban mengiyakan permintaan tolong dari pelaku ini.
“Pelaku ini diantar oleh korban dan di tengah jalan korban sudah ditunggu oleh pelaku pelaku yang lain, dengan menggunakan kendaraan roda empat,” tuturnya.
Setelah menunggu korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban diikat oleh pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban.
“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil oleh pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, kita menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak 6 orang,” terangnya.
Adapun enam orang yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45) dan satu selaku penadah berinisial SU (25).
“Dari Enam yang berjasil diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar kecamatan gerung,” terangnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu init HP, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan satu unit mobil pick ip yang digunakan menghadang korban.
“Terhadap para pelaku, dari perbuatan yang dilakukannya, kami sangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, terhadap para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan Residivis, sedang didalami,” tandasnya.