www.okenews.net: Berhasil
Tampilkan postingan dengan label Berhasil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berhasil. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Mei 2021

Polres Loteng Berhasil Menangkap Pelaku Curat

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (27/5/2021).



Pelaku diketahui bernama Kentung (26), warga Kecamatan Praya Barat Daya. Kabupaten Lombok Tengah. Dia ditangkap di rumah sekitar pukul.22.30.Wita. 


Pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021. Kentung ditangkap bersama barang bukti berupa satubuah laptop merk ACER warna hitam.


Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK mengungkapkan, Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di BTN Bogak Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 04.30 Wita.


Kentung berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban.


Menurut Kasat Reskrim, pemilik rumah baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita.


"Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri," kaga Kasat Reskrim.


Barang lainnya yang berhasil digondol maling, lanjut Kasat Reskrim, yakni berupa tas milik istri korban, serta satu unit laptop.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya.


Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 


"Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Selasa, 25 Mei 2021

Lama Jadi Buron, Penyuplai Sabu Akhirnya Berhasil Ditangkap

Okenews - Sejak masuk dalam Daftar Buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran Narkoba akhirnya pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang Kota Mataram berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB.



"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (25/05/2021).


Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dinihari dirumahnya di wilayah Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Namun dari penggeledahan di rumahnya, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.


Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram


"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu," ujarnya.


Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram. "Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba turut diamankan," ucap dia.


Lebih lanjut, RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. "Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.


Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Minggu, 16 Mei 2021

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Okenews  - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pelaku  pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu rumah warga Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wita.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP I PUTU AGUS INDRA P, SIK menjelaskan korban yang diketahui bernama Eko Heri Rustanto (36), PNS yang beralamat di Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut tiba-tiba dihadang kawanan pelaku Curat yang berjumlah enam orang.


Korban saat itu hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra pada Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 04.45 Wita menggunakan mobil Carry Pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC.


"Pada saat melintas di TKP tiba-tiba Para Pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban  dan langsung memaksa Korban untuk keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu Pelaku memukul Korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar 4 cm," jelas Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P,  SIK.


Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah utara (ke arah Mujur). 


Atas kejadian tersebut, korban mrngalami kerugian Rp. 130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor kepolisian Sektor Praya Timur.


Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.


"Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang Berada di Dusun Asem Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim. 


Saat diintrogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil carry pickup. 


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953.


Diamankan juga barang bukti satu buah HP Redmi 9C warna biru, tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci kranjang, satu buah kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci spm motor dan satu buah tas pinggang warna hitam.


Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 Kuhp ayat 1 dengan Hukuman 12 Tahun penjara.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi