www.okenews.net: Bubarkan
Tampilkan postingan dengan label Bubarkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bubarkan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juni 2021

Digerebek, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir

Okenews - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, membubarkan judi jenis sabung ayam, yang terjadi di Dusun Gubuk Bali, Desa  Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (14/6/2021).



Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pembubaran ini dilakukan respon atas informasi dari Masyarakat, terkait adanya praktek judi sabung ayam ini.


“Tindakan tegas dilakukan, agar praktek judi ayam yang meresahkan masyarakat, tidak merajalela di Lombok Barat,” ungkapnya.


Menurutnya, terlebih saat ini Polres Lombok Barat sedang gencar-gencarnya meningkatkan kegiatan rutinnya, dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Lombok Barat.


“Dengan adanya informasi ini, segera ditindak lanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” katanya.


Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat reskrim langsung mengumpulkan anggotanya,  dan memimpin langsung untuk melakukan penegakan hukum di Lokasi Judi Ayam dimaksud.


“Rupanya kedatangan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar diketahui oleh para pemain judi ayam ini, sehingga langsung melarikan diri atau membubarkan diri,” ucapnya.


Panik mengetahui kedatangan petugas, para pelaku judi ayam ini kocar-kacir melarikan diri, untuk menghindari pengejaran yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat, dan meninggalkan begitu saja sejumlah barang bukti.


“Sejumlah Barang Bukti ditinggal begitu saja, saat akan dilakukan penangkapan, sehingga langsung kami amankan, sedangkan para pelaku melarikan diri,” ucapnya.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat buah sangkar ayam, tiga ekor ayam, dua buah taji dan satu kentongan besi bulat warna coklat.


“Apapun dalihnya, yang namanya judi tentunya tidak bisa dibenarkan, terlebih saat ini masih dalam pandemic Covid-19, sehingga tindakan tegas ini kami lakukan,” tegasnya.


Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Dharma menegaskan akan tetap memantau perkembangan wilayahnya, dan akan merespon sekecil apapun setiap informasi dari masyarakat.


“Untuk memeberikan rasa aman Masyarakat, sehingga tidak ada lagi keresahan Masyarakat dengan adanya praktek Judi Sabung Ayam ini,” tandasnya.

Senin, 31 Mei 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Pada pukul 14.00 wita Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil membubarkan arena sabung ayam di salah satu kebun warga yang ada di wilayah seteluk, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.Pada hari sabtu (29/5/2021).



"Tim Puma Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan yang ditemukan dilokasi dan telah dilakukan pemusnahan ayam tersebut,"kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,Sik,.MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos.


Eddy mengatakan,atas laporan Informasi : LI-18/V/2021, tanggal 29 Mei 2021dari warga adanya perjudian sabung ayam tersebut, Kasat Reskrim polres Sumbawa Barat IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SiK langsung Perintahkan anggotanya Unit 1 Pidum bersama Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pengerebekan arena sabung ayam tersebut.

 

"Saat dilakukan penggerebekan terhadap masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, kesemua pemain judi pada melarikan diri dengan meninggalkan 2 (dua) ekor ayam yang sedang kondisi bertarung dan Tim Puma melakukan eksekusi di tempat terhadap ke 2 ekor ayam tersebut"jelasnya


Sambung Eddy, perjudian itu merupakan sampah masyarakat yang bisa mengakibatkan tidak kriminalitas di masyarakat,sehingga perlu kita tindak untuk dilakukan pencegahan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Senin, 24 Mei 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Unit Turjawali Polres Bima Kota yang tengah melaksanakan patroli rutinnya, Sabtu (22/05/2021) berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam pada dua lokasi. Yakni Kampung Sarata di Kelurahan Tanjung dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.



Kapolres Bima Kota NTB melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, saat pembubaran tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya pada lokasi dimaksud.


“Di Kampung Sarata Tanjung kita amankan tiga ekor ayam dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi ada ekor ayam,” urainya, Ahad (23/05/2021).


Barang bukti ayam aduan ini lanjutnya langsung dipotong pihaknya di lokasi. Sementara gelanggangnya kemudian dibakar di tempat oleh pihaknya.


Awalnya sambung Jufrin, pihaknya mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat. Timnya pun kemudian menindaklanjuti dan aksi pembubaran itu berlangsung aman dan damai.


Pembubaran ini juga tegasnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus pihaknya menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid19.


Terlebih dalam kegiatan patroli rutin ini juga, polisi juga menemukan adanya para penjudi dan penonton yang enggan menggunakan masker serta jaga jarak.


“Makanya kita langsung bubarkan kerumunan itu juga. Semoga tidak terjadi kembali,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar terap menerapkan protokol kesehatan covid-19. 

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi